Jayapura: Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah (ABPT) mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo terkait penetapan Dance Yulian Flassy sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) defetitif Provinsi Papua. Menurutnya para bupati yang tergabung dalam ABPT menolak dan mempertanyakan keputusan presiden.
"Negara telah melakukan kesalahan dengan menunjuk Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitive. Doren Wakerkwa yang lebih pantas untuk menduduki jabatan tersebut karena terbukti memiliki nilai tertinggi berdasarkan hasil penilaian Tim seleksi," kata Wakil Ketua Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah (ABPT), Ricky Ham Pagawak, Rabu, 4 November 2020.
Baca: Viral 43 Buaya di Sungai Cisadane, Warga Diminta Tetap Waspada
Dia menjelaskan kesalahan yang dilakukan presiden adalah menetapkan calon yang posisi atau hasil seleksinya berada di nomor urut tiga. Dance Yulian Flassy diketahui berada di urutan tiga dengan perolehan 72 poin.
"Sedangkan Pak Doren menempati urutan satu dengan perolehan 82 poin. Yang seharusnya menempati posisi Sekda adalah orang yang menempati urutan satu," jelasnya.
Menurut Ricky dengan diputuskannya Dance Yulian Flassy sebagai pelanggaran dan tidak memberikan pembelajaran yang baik terhadap warga Papua. Pagawak pun menilai bahwa keputusan presiden tersebut bukan keputusan berdasarkan keputusan hasil seleksi tetapi merupakan keputusan politis.
"Pemerintah atau negara harus memberikan pendidikan politik yang baik terhadap orang Papua. Kalau dengan cara seperti ini, sama saja dengan Negara mengabaikan apa yang sudah diperjuangkan putra terbaik Papua dalam jenjang karir sebagai ASN," ungkapnya.
Jayapura: Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah (ABPT) mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo terkait penetapan Dance Yulian Flassy sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) defetitif
Provinsi Papua. Menurutnya para bupati yang tergabung dalam ABPT menolak dan mempertanyakan keputusan presiden.
"Negara telah melakukan kesalahan dengan menunjuk Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitive. Doren Wakerkwa yang lebih pantas untuk menduduki jabatan tersebut karena terbukti memiliki nilai tertinggi berdasarkan hasil penilaian Tim seleksi," kata Wakil Ketua Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah (ABPT), Ricky Ham Pagawak, Rabu, 4 November 2020.
Baca:
Viral 43 Buaya di Sungai Cisadane, Warga Diminta Tetap Waspada
Dia menjelaskan kesalahan yang dilakukan presiden adalah menetapkan calon yang posisi atau hasil seleksinya berada di nomor urut tiga. Dance Yulian Flassy diketahui berada di urutan tiga dengan perolehan 72 poin.
"Sedangkan Pak Doren menempati urutan satu dengan perolehan 82 poin. Yang seharusnya menempati posisi Sekda adalah orang yang menempati urutan satu," jelasnya.
Menurut Ricky dengan diputuskannya Dance Yulian Flassy sebagai pelanggaran dan tidak memberikan pembelajaran yang baik terhadap warga Papua. Pagawak pun menilai bahwa keputusan presiden tersebut bukan keputusan berdasarkan keputusan hasil seleksi tetapi merupakan keputusan politis.
"Pemerintah atau negara harus memberikan pendidikan politik yang baik terhadap orang Papua. Kalau dengan cara seperti ini, sama saja dengan Negara mengabaikan apa yang sudah diperjuangkan putra terbaik Papua dalam jenjang karir sebagai ASN," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)