Kuasa Hukum Ahli Waris HM Nurhasanuddin, Andri Sihomnbing.
Kuasa Hukum Ahli Waris HM Nurhasanuddin, Andri Sihomnbing.

Ahli Waris 3 SDN di Bantargebang yang Sempat Disegel Minta Tak Dibenturkan dengan Siswa

Antara • 31 Agustus 2023 10:50
Bekasi: Ahli waris tiga sekolah di Bantargebang yang lahannya belum diganti rugi Pemkot Bekasi meminta agar tidak dibenturkan dengan para siswa. Namun, hanya dua sekolah yang disegel, yakni SDN Bantargebang IV dan V.
 
Kuasa Hukum Ahli Waris HM Nurhasanuddin, Andri Sihombing, mengatakan Pemkot Bekasi seharusnya dapat memenuhi kewajibannya. Serta, tidak membenturkan pihak ahli waris dengan para peserta didik.
 
Dia mengatakan pihaknya juga kasihan dengan para siswa yang sekolahnya disegel.

"Sangat kasihan sebenernya cuma kita dikondisikan oleh Kepala Dinas Pendidikan sendiri sama Wali Kota di desain seolah-olah jadi berhadapan dengan murid, padahal kalau memang mereka punya niat baik untuk melaksanakan KBM," kata Andri di Bekasi, Rabu 30 Agustus 2023.
 
Baca: Begini Kronologi Penyegelan 3 SD di Bantergebang Bekasi 

Menurut Andri, Pemkot Bekasi seharusnya juga kasihan dengan ahli waris dengan membayarkan hak mereka.
 
"Jadi jangan dibalikkan, kalau dibilang kasihan ya kasihan. Tapi kan ahli waris juga anak bangsa bukan murid doang yang anak bangsa," ungkapnya.
 
Dia menerangkan, total uang ganti rugi yang harus dibayar Pemkot Bekasi yaitu sebesar Rp19 Miliar. "19 Miliar, Kurang lebihnya ya, ganti ruginya ya ganti ruginya, kewajibannya Wali Kota," kata Andri.
 
Ia membeberkan luas tanah SDN Bantargebang 3 seluas 500 meter persegi, SDN 4 1900 meter persegi dan SDN 5 1000 meter persegi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan