Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD dan DPD tingkat Provinsi Jawa Barat mulai 1-14 Mei 2023. Hari pertama pendaftaran pun nampak masih sepi di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, pada Senin, 1 Mei 2023.
"Hari ini, hari pertama belum ada yang datang untuk mendaftar baik dari partai politik untuk bakal calon anggota DPRD Jawa Barat maupin bakal calon anggota DPD Jawa Barat," ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Jabar, Endun Abdul Haq, saat ditemui dikantornya, Senin, 1 Mei 2023.
Endun menuturkan, jadwal pendaftaran untuk bakal calon anggota DPRD dan DPD Jabar berlangsung selama 14 hari ke depan. KPU Jabar menerima pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB mulai 1-13 Mei.
"Kemudian hari terakhir tanggal 14 itu jam 08.00 sampai demgan 23.59 WIB," sambung Endun.
Endun mengakatan setiap partai politik yang hendak mendaftarkan kadernya untuk bakal calon anggota DPRD serta bakal calon anggota DPD Jabar untuk memasukkan data terlebih dahulu secara daring melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal itu, lanjutnya, sebagai upaya memudahkan waktu proses pendaftaran di KPU Jabar serta mengurangi berkas yang menumpuk.
"Semua persyaratan administrasi itu diupload ke dalam Silon, Sistem Informasi Pencalonan. Jadi dulu syarat calon mulai dari KTP, ijazah, surat keterangan pengadalian dan lain lain itu kan dibawa copyannya, nah sekarang tidak. Tapi wajib diupload terlebih dahulu," beber Endun.
Ia menegaskan, hanya beberapa berkas persyaratan yang wajib dibawa oleh partai politik atau bakal calon anggota DPD saat proses pendaftaran. Di antaranya surat rekomendasi dari partai politik yang harus ditanda tangan dan cap basah.
"Hanya beberapa lembar saja yang nanti dibawa oleh partai politik termasuk bakal calon anggota DPD yang nanti bawa ke kantor KPU hanya beberapa lembar saja. Tapi kalau syarat yang banyak itu diupload di Silon," cetusnya.
Sementara itu, belum adanya pendaftar pada hari pertama disinyalir bakal calon sedang memasukkan data ke Silon. Namun diakui Endun, terdapat beberapa partai politik yang sudah memberikan jadwal waktu penyerahan berkas tersebut ke KPU Jabar.
"Sejauh ini KPU Jabar untuk partai politik sudah ada membooking tanggal untuk penyerahan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD. Untuk DPD saat ini belum yang membooking tanggal, tetapi tentu selama 14 hari itu kami dari provinsi siap untuk menerima pendaftaran," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandung: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Jawa Barat mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD dan DPD tingkat Provinsi Jawa Barat mulai 1-14 Mei 2023. Hari pertama pendaftaran pun nampak masih sepi di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, pada Senin, 1 Mei 2023.
"Hari ini, hari pertama belum ada yang datang untuk mendaftar baik dari partai politik untuk bakal calon anggota DPRD Jawa Barat maupin bakal calon anggota DPD
Jawa Barat," ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Jabar, Endun Abdul Haq, saat ditemui dikantornya, Senin, 1 Mei 2023.
Endun menuturkan, jadwal pendaftaran untuk bakal calon anggota
DPRD dan DPD Jabar berlangsung selama 14 hari ke depan. KPU Jabar menerima pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB mulai 1-13 Mei.
"Kemudian hari terakhir tanggal 14 itu jam 08.00 sampai demgan 23.59 WIB," sambung Endun.
Endun mengakatan setiap partai politik yang hendak mendaftarkan kadernya untuk bakal calon anggota DPRD serta bakal calon anggota DPD Jabar untuk memasukkan data terlebih dahulu secara daring melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal itu, lanjutnya, sebagai upaya memudahkan waktu proses pendaftaran di KPU Jabar serta mengurangi berkas yang menumpuk.
"Semua persyaratan administrasi itu diupload ke dalam Silon, Sistem Informasi Pencalonan. Jadi dulu syarat calon mulai dari KTP, ijazah, surat keterangan pengadalian dan lain lain itu kan dibawa copyannya, nah sekarang tidak. Tapi wajib diupload terlebih dahulu," beber Endun.
Ia menegaskan, hanya beberapa berkas persyaratan yang wajib dibawa oleh partai politik atau bakal calon anggota DPD saat proses pendaftaran. Di antaranya surat rekomendasi dari partai politik yang harus ditanda tangan dan cap basah.
"Hanya beberapa lembar saja yang nanti dibawa oleh partai politik termasuk bakal calon anggota DPD yang nanti bawa ke kantor KPU hanya beberapa lembar saja. Tapi kalau syarat yang banyak itu diupload di Silon," cetusnya.
Sementara itu, belum adanya pendaftar pada hari pertama disinyalir bakal calon sedang memasukkan data ke Silon. Namun diakui Endun, terdapat beberapa partai politik yang sudah memberikan jadwal waktu penyerahan berkas tersebut ke KPU Jabar.
"Sejauh ini KPU Jabar untuk partai politik sudah ada membooking tanggal untuk penyerahan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD. Untuk DPD saat ini belum yang membooking tanggal, tetapi tentu selama 14 hari itu kami dari provinsi siap untuk menerima pendaftaran," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)