Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memburu dua orang yang mengeklaim sebagai debt collector (DC) dari Samsat. Dua orang inisial IL, 23, dan NR, 28, kabur ke luar daerah.
"Yang bersangkutan dipastikan kabur. Personel sudah berangkat mencari untuk ditangkap," kata Kapolda DIY Inspektur Jendel Suwondo Nainggolan pada Jumat petang, 12 Mei 2023.
IL dan NR telah jadi buron usai Polda DIY menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kedua orang itu sempat viral akibat menagih pengendara perempuan di jalanan.
Suwondo mengatakan keduanya memiliki hubungan organisatoris dengan sindikat penagih di DIY. Ia mengaku sudah memperoleh informasi kelompok tersebut.
"Kami akan tindak tegas orang-orang yang melakukan penagihan utang dengan cara ilegal," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Nuredy Irwansyah mengatakan dalam beberapa hari keduanya akan ditangkap. Ia menyatakan aparat sudah memperoleh informasi cukup memburu keduanya.
"Dalam satu dua hari ke depan akan ditangkap dan sudah dikantongi lokasinya," ujarnya.
Nuredy mengatakan DC memiliki aturan dalam bekerja dan tak boleh melanggar hukum. DC, kata dia, harus bekerja secar legal dan sah.
"Yang tidak boleh (dilakukan DC) itu nagih utang tapi perbuatannya dengan ancaman, kekerasan, dan intimidasi," kata dia.
Kasus upaya perampasan sepeda motor itu terjadi di Kabupaten Sleman baru-baru itu. Peristiwa itu direkam oleh pengendara motor dan diunggah di media sosial.
Dalam perkembangannya, peristiwa itu diketahui terjadi di di Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dan terduga pelaku sempat melakukan tindakan ke korban perempuan. Adapun korban yang beralamat dari Magelang, Jawa Tengah melapor ke kepolisian tak lama usai kejadian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (
DIY) memburu dua orang yang mengeklaim sebagai
debt collector (DC) dari Samsat. Dua orang inisial IL, 23, dan NR, 28, kabur ke luar daerah.
"Yang bersangkutan dipastikan kabur. Personel sudah berangkat mencari untuk ditangkap," kata Kapolda DIY Inspektur Jendel Suwondo Nainggolan pada Jumat petang, 12 Mei 2023.
IL dan NR telah jadi
buron usai Polda DIY menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kedua orang itu sempat viral akibat menagih pengendara perempuan di jalanan.
Suwondo mengatakan keduanya memiliki hubungan organisatoris dengan sindikat penagih di DIY. Ia mengaku sudah memperoleh informasi kelompok tersebut.
"Kami akan tindak tegas orang-orang yang melakukan penagihan utang dengan cara ilegal," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Nuredy Irwansyah mengatakan dalam beberapa hari keduanya akan ditangkap. Ia menyatakan aparat sudah memperoleh informasi cukup memburu keduanya.
"Dalam satu dua hari ke depan akan ditangkap dan sudah dikantongi lokasinya," ujarnya.
Nuredy mengatakan DC memiliki aturan dalam bekerja dan tak boleh melanggar hukum. DC, kata dia, harus bekerja secar legal dan sah.
"Yang tidak boleh (dilakukan DC) itu nagih utang tapi perbuatannya dengan ancaman, kekerasan, dan intimidasi," kata dia.
Kasus upaya perampasan sepeda motor itu terjadi di Kabupaten Sleman baru-baru itu. Peristiwa itu direkam oleh pengendara motor dan diunggah di media sosial.
Dalam perkembangannya, peristiwa itu diketahui terjadi di di Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dan terduga pelaku sempat melakukan tindakan ke korban perempuan. Adapun korban yang beralamat dari Magelang, Jawa Tengah melapor ke kepolisian tak lama usai kejadian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)