Purwokerto: Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Satuan Samapta dan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menyita 30 kilogram bahan petasan dari dua orang pria asal Kabupaten Cilacap.
"Kasus ini berhasil diungkap pada hari Selasa, 28 Maret dan hasil sitaan ini merupakan barang bukti yang terbesar," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Komisaris Agus Supriadi Siswanto, di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Rabu, 29 Maret 2023.
Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dan keluhan masyarakat terkait dengan maraknya pembuatan serta peredaran petasan sejak memasuki bulan Ramadan.
Atas dasar informasi tersebut, Tim Patroli PRC bersama Unit Resmob Polresta Banyumas melakukan pemantauan dan penindakan peredaran petasan di wilayah Kabupaten Banyumas hingga akhirnya mengamankan dua warga Cilacap yang mengendarai sepeda motor dengan membawa 30 kilogram bahan petasan.
Menurut dia dua warga Cilacap berinisial Y (23) dan M (20) diamankan petugas saat melintas di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas.
"Kami masih melakukan pendalaman karena keterangan dari Y dan M berubah-ubah. Kemarin mengaku sebagai peracik dan penjual, sekarang mengaku hanya sebagai penjual," jelas Agus.
Ia mengatakan jika sebelumnya Tim Patroli PRC dan Unit Resmob mengamankan tiga pengedar petasan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang sama namun pada waktu berbeda.
Dalam hal ini, dua pelaku berinisial ES (27) dan DA (28) yang beralamatkan di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jateng, diamankan di Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, pada pukul 23.00 WIB, Jumat (24/3).
Selanjutnya, seorang pelaku berinisial HK (30), warga Kebasen, Banyumas, diamankan di Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, pada pukul 23.00 WIB, Minggu (26/3).
"Total barang bukti petasan yang kami sita sebanyak 20.000 butir dari berbagai jenis," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Purwokerto: Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Satuan Samapta dan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas,
Jawa Tengah, menyita 30 kilogram bahan
petasan dari dua orang pria asal Kabupaten Cilacap.
"Kasus ini berhasil diungkap pada hari Selasa, 28 Maret dan hasil sitaan ini merupakan
barang bukti yang terbesar," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Komisaris Agus Supriadi Siswanto, di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Rabu, 29 Maret 2023.
Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dan keluhan masyarakat terkait dengan maraknya pembuatan serta peredaran petasan sejak memasuki bulan Ramadan.
Atas dasar informasi tersebut, Tim Patroli PRC bersama Unit Resmob Polresta Banyumas melakukan pemantauan dan penindakan peredaran petasan di wilayah Kabupaten Banyumas hingga akhirnya mengamankan dua warga Cilacap yang mengendarai sepeda motor dengan membawa 30 kilogram bahan petasan.
Menurut dia dua warga Cilacap berinisial Y (23) dan M (20) diamankan petugas saat melintas di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas.
"Kami masih melakukan pendalaman karena keterangan dari Y dan M berubah-ubah. Kemarin mengaku sebagai peracik dan penjual, sekarang mengaku hanya sebagai penjual," jelas Agus.
Ia mengatakan jika sebelumnya Tim Patroli PRC dan Unit Resmob mengamankan tiga pengedar petasan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang sama namun pada waktu berbeda.
Dalam hal ini, dua pelaku berinisial ES (27) dan DA (28) yang beralamatkan di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jateng, diamankan di Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, pada pukul 23.00 WIB, Jumat (24/3).
Selanjutnya, seorang pelaku berinisial HK (30), warga Kebasen, Banyumas, diamankan di Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, pada pukul 23.00 WIB, Minggu (26/3).
"Total barang bukti petasan yang kami sita sebanyak 20.000 butir dari berbagai jenis," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)