Tangerang: Sebanyak 6.972 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Provinsi Banten menerima remisi atau pengurangan masa tahanan. 185 di antaranya langsung bebas dan sisanya masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.
"Penerima remisi terbanyak dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejumlah 2.096 orang, disusul Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 1.628 orang, dan Lapas Kelas I Tangerang sejumlah 943 orang," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, Kamis, 17 Agustus 2023.
Tejo mengatakan, pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.
"Diharapkan dengan pemberian remisi ini akan mendorong narapidana untuk menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," katanya.
"Juga menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk mengikuti program pembinaan. Sehingga nantinya narapidana tersebut dapat kembali menjadi masyarakat yang baik," imbuhnya.
Sementara, Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Asep Sutandar menuturkan, 943 narapidana mendapatkan remisi. Besaran pengurangan masa tahanan diberikan selama satu hingga tujuh bulan lamannya, yang diberikan secara simbolis.
"Dari ratusan narapidana yang mendapatkan remisi, tiga diantaranya langsung bebas," ucap Asep.
Asep berharap, pengurangan masa tahanan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tersebut, bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh warga binaan.
"Berharap mereka yang terima remisi untuk berprilaku baik, dan tidak kembali melanggar hukum," katanya.
Tangerang: Sebanyak 6.972 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Provinsi Banten menerima
remisi atau pengurangan masa tahanan. 185 di antaranya langsung bebas dan sisanya masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.
"Penerima remisi terbanyak dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejumlah 2.096 orang, disusul Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 1.628 orang, dan Lapas Kelas I Tangerang sejumlah 943 orang," ujar Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, Kamis, 17 Agustus 2023.
Tejo mengatakan, pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.
"Diharapkan dengan pemberian remisi ini akan mendorong narapidana untuk menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," katanya.
"Juga menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk mengikuti program pembinaan. Sehingga nantinya narapidana tersebut dapat kembali menjadi masyarakat yang baik," imbuhnya.
Sementara, Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Asep Sutandar menuturkan, 943 narapidana mendapatkan remisi. Besaran pengurangan masa tahanan diberikan selama satu hingga tujuh bulan lamannya, yang diberikan secara simbolis.
"Dari ratusan narapidana yang mendapatkan remisi, tiga diantaranya langsung bebas," ucap Asep.
Asep berharap, pengurangan masa tahanan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tersebut, bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh warga binaan.
"Berharap mereka yang terima remisi untuk berprilaku baik, dan tidak kembali melanggar hukum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)