Mantan Anggota Polri AKBP Achiruddin Hasibuan saat akan menjalani sidang etik. Antara
Mantan Anggota Polri AKBP Achiruddin Hasibuan saat akan menjalani sidang etik. Antara

PN Medan Vonis AKBP Achiruddin 6 Bulan Penjara

MetroTV • 26 September 2023 19:37
Medan: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AKBP Achirrudin Hasibuan selama 6 bulan penjara serta membayar biaya retribusi sebesar Rp52.382.200. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Oloan Silalahi di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 26 September 2023.
 
Achiruddin Hasibuan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan. Dalam vonisnya Majelis Hakim menyatakan Achiruddin Hasibuan terbukti besalah melakukan ancaman dengan kekerasan pada Ken Admiral.
 
Vonis 6 bulan tersebut dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Achiruddin Hasibuan selama masa proses hukum. Menanggapi putusan itu, Achiruddin mengatakan bahwa dirinya ikhlas menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
 
Baca: AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Apa yang didakwakan itu sebenarnya tidak ada tapi saya tetap dihukum, saya ikhlas ya, nanti langkah berikutnya akan kita pikirkan", Kata Achiruddin Hasibuan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 26 September 2023.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Joko P Situmeang menyatakan akan mendiskusikan dengan kliennya apakah akan melakukan banding atau menerima putusan hakim.
 
"Semua keputusan ada pada klien kita, pada terdakwa, jika terdakwa menyatakan banding, kita akan mengajukan banding kalau kami hanya menyampaikan pendapat pada klien," Kata Joko P Situmeang. (Edy Sembiring)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan