Sleman: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengizinkan tempat hiburan malam buka saat ramadan.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Ramadan dan Idulfitri.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Bondan Yudho Baskoro, mengatakan meski diberikan izin, namun ada penyesuaian. Ada perubahan jadwal operasional untuk usaha hiburan malam, seperti diskotek dan bar.
"Usaha (hiburan malam) masih bisa beroperasi pada pukul 21.00 hingga 24.00 WIB," kata Bondan, Minggu, 19 Maret 2023.
Ia mengatakan pemerintah menyiapkan sanksi bila para pelaku usaha melanggar ketentuan. Bondan meminta keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan ketaatan pelaku usaha dalam menjalankan operasional usaha selama ramadan hingga Idulfitri.
"Sanksi bagi yang melanggar bisa dilakukan penutupan sementara dengan jangka waktu 7 hari dan 14 hari tanpa harus diberi surat peringatan," kata dia.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan mengatakan pengaturan jadwal operasional itu untuk menyelaraskan berjalannya usaha dengan aspek keagamaan. Ia menilai pengaturan itu akan bisa menimbulkan aspek positif.
"Istilahnya menjadi momen yang menguntungkan dan memberikan manfaat untuk semua," ucapnya.
Ia menambahkan, Perbup Nomor 12 Tahun 2023 untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan umat muslim selama ramadan. Ia meminta masyarakat Sleman bisa mengetahui dan memahami perihal keberadaan aturan tersebut.
"Mudah-mudahan ini dapat menciptakan suasana yang adem, ayem, dan kondusif di Sleman, sama-sama saling menjaga," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Sleman: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengizinkan tempat hiburan malam buka
saat ramadan.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Ramadan dan Idulfitri.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Bondan Yudho Baskoro, mengatakan meski diberikan izin, namun ada penyesuaian. Ada perubahan jadwal operasional untuk usaha hiburan malam, seperti diskotek dan bar.
"Usaha (hiburan malam) masih bisa beroperasi pada pukul 21.00 hingga 24.00 WIB," kata Bondan, Minggu, 19 Maret 2023.
Ia mengatakan pemerintah menyiapkan sanksi bila para pelaku usaha melanggar ketentuan. Bondan meminta keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan ketaatan pelaku usaha dalam menjalankan
operasional usaha selama ramadan hingga Idulfitri.
"Sanksi bagi yang melanggar bisa dilakukan penutupan sementara dengan jangka waktu 7 hari dan 14 hari tanpa harus diberi surat peringatan," kata dia.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan mengatakan pengaturan jadwal operasional itu untuk menyelaraskan berjalannya usaha dengan aspek keagamaan. Ia menilai pengaturan itu akan bisa menimbulkan aspek positif.
"Istilahnya menjadi momen yang menguntungkan dan memberikan manfaat untuk semua," ucapnya.
Ia menambahkan, Perbup Nomor 12 Tahun 2023 untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan umat
muslim selama ramadan. Ia meminta masyarakat Sleman bisa mengetahui dan memahami perihal keberadaan aturan tersebut.
"Mudah-mudahan ini dapat menciptakan suasana yang adem, ayem, dan kondusif di Sleman, sama-sama saling menjaga," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)