Padang: Wakil Bupati Solok Selatan Abdul Rahman disebut segera menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Abdul jadi Plt bupati Solok karena Bupati Muzni Zakaria tersangkut kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait kasus yang membelit Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, gubernur akan melayangkan dua surat masing-masing untuk Pemkab Solok Selatan dan untuk Menteri Dalam Negeri," kata Kepala Biro Pemerintahan Sumbar, Iqbal Ramadi Payana di Padang, Jumat, 31 Januari 2020, melansir Antara.
Dia menerangkan dua surat sedang dalam proses dan segera dikirim pada Senin, 3 Februari 2020. Surat untuk Pemkab Solok Selatan untuk menetapkan Wakil Bupati Abdul Rahman menjadi pelaksana tugas bupati, sementara surat kepada Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk proses terkait kepala daerah di Solok Selatan.
"Menteri Dalam Negeri akan memutuskan mengangkat wakil bupati menjadi bupati definitif. Pelantikan akan dilakukan oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pusat," jelasnya.
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dipanggil penyidik KPK pada Kamis, 30 Januari 2020. Muzni langsung ditahan setelah diperiksa selama 10 jam.
Muzni menjadi tersangka dugaan menerima hadiah atau janji dari tersangka Muhammad Yamin Kahar (MYK) pemilik perusahaan Dempo Bangun Bersama (DBD) terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018. Kasus yang menjerat Muzni terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sebesar Rp53 miliar dan Jembatan Ambayan sebesar Rp14 miliar. Muzni ditahan 20 hari ke depan mulai dari tanggal 30 Januari 2020 sampai 18 Februari 2020 di Rutan KPK Gedung C1.
Padang: Wakil Bupati Solok Selatan Abdul Rahman disebut segera menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Abdul jadi Plt bupati Solok karena Bupati Muzni Zakaria tersangkut kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait kasus yang membelit Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, gubernur akan melayangkan dua surat masing-masing untuk Pemkab Solok Selatan dan untuk Menteri Dalam Negeri," kata Kepala Biro Pemerintahan Sumbar, Iqbal Ramadi Payana di Padang, Jumat, 31 Januari 2020, melansir
Antara.
Dia menerangkan dua surat sedang dalam proses dan segera dikirim pada Senin, 3 Februari 2020. Surat untuk Pemkab Solok Selatan untuk menetapkan Wakil Bupati Abdul Rahman menjadi pelaksana tugas bupati, sementara surat kepada Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk proses terkait kepala daerah di Solok Selatan.
"Menteri Dalam Negeri akan memutuskan mengangkat wakil bupati menjadi bupati definitif. Pelantikan akan dilakukan oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pusat," jelasnya.
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dipanggil penyidik KPK pada Kamis, 30 Januari 2020. Muzni langsung ditahan setelah diperiksa selama 10 jam.
Muzni menjadi tersangka dugaan menerima hadiah atau janji dari tersangka Muhammad Yamin Kahar (MYK) pemilik perusahaan Dempo Bangun Bersama (DBD) terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018. Kasus yang menjerat Muzni terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sebesar Rp53 miliar dan Jembatan Ambayan sebesar Rp14 miliar. Muzni ditahan 20 hari ke depan mulai dari tanggal 30 Januari 2020 sampai 18 Februari 2020 di Rutan KPK Gedung C1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)