Tangerang: Polresta Tangerang bakal memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik. Sanksi berupa teguran hingga perekaman identitas pemudik yang melanggar.
"Sanksi ada, kita data mereka secara digital dengan foto KTP, SIM, dan wajah yang bersangkutan. Hal itu nantinya akan kita laporkan pada pimpinan daerah melalui aplikasi korona untuk ditindak. Teguran dari kami pun ada dengan memberikan surat teguran," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 23 April 2020.
Hingga saat ini, kata Ade, pihaknya aktif menyosialisasikan larangan mudik. Ia menambahkan mekanisme yang akan diterapkan dalam sosialisasi larangan mudik akan sama dengan sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.
"Mekanismenya sama dengan PSBB, kita berikan edukasi ke masyarakat soal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat ramadan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya mengerahkan 987 personel selama masa pengamanan Ramadan dan Lebaran 2020. Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat Kota Tangerang tidak menggelar tradisi sahur on the road atau aktivitas lainnya yang menimbulkan keramaian. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus korona (covid-19).
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan keluar rumah yang sifatnya berkerumun lebih dari lima orang sesuai imbauan pemerintah seperti buka puasa bersama, sahur on the road yang bisa menimbulkan penyebaran covid-19," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.
Rachim pun berharap masyarakat Kota Tangerang tetap bisa menjaga situasi yang kondusif di bulan Ramadan. Terlebih, lanjutnya, sahur on the road tersebut banyak dimanfaatkan sebagai ajang kriminalitas.
"Lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya. Lebih baik di rumah saja," katanya.
Tangerang: Polresta Tangerang bakal memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik. Sanksi berupa teguran hingga perekaman identitas pemudik yang melanggar.
"Sanksi ada, kita data mereka secara digital dengan foto KTP, SIM, dan wajah yang bersangkutan. Hal itu nantinya akan kita laporkan pada pimpinan daerah melalui aplikasi korona untuk ditindak. Teguran dari kami pun ada dengan memberikan surat teguran," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 23 April 2020.
Hingga saat ini, kata Ade, pihaknya aktif menyosialisasikan larangan mudik. Ia menambahkan mekanisme yang akan diterapkan dalam sosialisasi larangan mudik akan sama dengan sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.
"Mekanismenya sama dengan PSBB, kita berikan edukasi ke masyarakat soal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat ramadan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya mengerahkan 987 personel selama masa pengamanan Ramadan dan Lebaran 2020. Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat Kota Tangerang tidak menggelar tradisi
sahur on the road atau aktivitas lainnya yang menimbulkan keramaian. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus korona (covid-19).
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan keluar rumah yang sifatnya berkerumun lebih dari lima orang sesuai imbauan pemerintah seperti buka puasa bersama, sahur on the road yang bisa menimbulkan penyebaran covid-19," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.
Rachim pun berharap masyarakat Kota Tangerang tetap bisa menjaga situasi yang kondusif di bulan Ramadan. Terlebih, lanjutnya,
sahur on the road tersebut banyak dimanfaatkan sebagai ajang kriminalitas.
"Lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya. Lebih baik di rumah saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)