Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom/Farhan Dwitama
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom/Farhan Dwitama

13.018 Pengendara Terjaring Razia di Banten

Hendrik Simorangkir • 07 Agustus 2020 15:19
Tangerang: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mencatat sebanyak 13.018 pelanggaran lalu lintas selama operasi Patuh Kalimaya 2020. Jumlah pelanggar itu terhitung sejak 23 Juli 2020 sampai dengan 5 Agustus 2020.
 
Dirlantas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo, mengatakan dari data pelanggar tersebut, 4.619 pengendara dikenakan tilang. Sedangkan 8.399 lainnya diberikan teguran simpatik.
 
"Polresta Tangerang merupakan yang tertinggi mengeluarkan surat tilang, yaitu sebanyak 1.821 lembar, sementara Kota Cilegon yang terendah, yaitu 153 pengendara yang di tilang," ujarnya, Jumat, 7 Agustus 2020.

Baca: Operasi Patuh Jaya, 2.031 Kendaraan di Kabupaten Bekasi Ditilang
 
Rudy menambahkan, pelanggar lalu lintas roda dua didominasi pelanggaran tidak mengenakan helm. Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak dari pengendara roda empat adalah tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).
 
"Selain pelanggar selama 14 hari operasi patuh, terdapat kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan catatan ada 17 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 9 korban meninggal dunia, 24 orang luka ringan dan 1 orang luka berat. Sementara untuk kerugian materi atas kejadian itu sekitar Rp34 juta," ungkapnya.
 
Rudy menjelaskan, operasi Patuh Kalimaya 2020 yang di gelar oleh Polda Banten dan jajarannya dinyatakan selesai sejak Kamis, 6 Agustus 2020. Operasi patuh dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan