Cibinong: Pemerintah Kabupaten Bogor membentuk tim khusus untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di pusat keramaian. Sehingga kelak bisa menerapkan new normal di tengah pandemi virus korona.
"Ini kan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) sudah mulai longgar, jangan sampai kurva kasus positif baru terus meningkat, sehingga harus diawasi terus. Kalau malah semakin meningkat kita tidak bisa ke normal baru," ujar Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 11 Juni 2020.
Dia mengungkap, tim terdiri dari beberapa unsur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menurunkan anggotanya untuk mengawasi hiburan, restoran, dan hotel.
Baca: Kota Tangerang Bersiap Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan
Kemudian anggota dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) mengawasi pusat keramaian di sektor industri dan perdagangan.
"Namun, yang selalu melekat itu Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Ini kan kita sosialisasikan terus untuk menekan angka reproduksi efektif di bawah 1 poin," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor, menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional secara parsial sejak 5 Juni 2020. Sebelumnya, Kabupaten Bogor telah memperpanjang PSBB sebanyak tiga kali.
"PSBB parsial karena angka positif covid-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi. Jadi, kita belum bisa ke fase normal baru," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin.
Cibinong: Pemerintah Kabupaten Bogor membentuk tim khusus untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di pusat keramaian. Sehingga kelak bisa menerapkan new normal di tengah pandemi virus korona.
"Ini kan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) sudah mulai longgar, jangan sampai kurva kasus positif baru terus meningkat, sehingga harus diawasi terus. Kalau malah semakin meningkat kita tidak bisa ke normal baru," ujar Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 11 Juni 2020.
Dia mengungkap, tim terdiri dari beberapa unsur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menurunkan anggotanya untuk mengawasi hiburan, restoran, dan hotel.
Baca: Kota Tangerang Bersiap Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan
Kemudian anggota dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) mengawasi pusat keramaian di sektor industri dan perdagangan.
"Namun, yang selalu melekat itu Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Ini kan kita sosialisasikan terus untuk menekan angka reproduksi efektif di bawah 1 poin," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor, menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional secara parsial sejak 5 Juni 2020. Sebelumnya, Kabupaten Bogor telah memperpanjang PSBB sebanyak tiga kali.
"PSBB parsial karena angka positif covid-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi. Jadi, kita belum bisa ke fase normal baru," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)