Manado: Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongobdow Timur, Sulawesi Utara saat tengah menyiapkan aturan baru terkait gaji aparat desa. Surat Keputusan (SK) Bupati yang segera diteken itu menetapkan gaji aparat desa sebesar Rp5 juta.
Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Landjar mengatakan saat ini dirinya tengah memegang tiga surat keputusan (SK) terkait gaji aparat desa dengan nilai berbeda. Surat tersebut tinggal dia tanda tangani.
"Ada tiga SK (gaji perangkat desa) di tangan saya yakni sesuai Peraturan Presiden, Rp2,2 juta rupiah. SK yang disodorkan sekretaris daerah sebesar Rp3,5 juta rupiah, dan terakhir, SK kebijakan bupati, yakni sebesar Rp5 juta," beber Sehan, Kamis, 21 Februari 2019, di Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur.
Namun soal SK mana yang akan ditandatangani, Sehan mengatakan masih akan menunggu hingga April 2019, setelah melihat evaluasi kinerja aparat desa.
"Kinerja perangkat desa akan dinilai empat bulan. Mulai dari Januari hingga April 2019," ujarnya.
Menurutnya, keputusan Presiden Joko Widodo yang menaikkan gaji aparat desa sudah sangat tepat. Namun, besaran gaji itu dirasa belum bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari aparat desa.
"Besaran gaji sesuai aturan presiden itu hanya Rp2,2 juta, tidak seimbang dengan tugas-tugas aparat desa," ujar Sehan.
Untuk itu, lanjutnya, penaikan gaji aparatur desa sudah sangat tepat dilakukan. Sebab menurutnya, pelayanan di desa sering kurang maksimal karena aparat desa sering mencari tambahan di luar untuk memenuhi kebutuhan.
"Ini untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Sebab perangkat desa merupakan ujung tombak di desa. Dan paling utama agar tugas pelayanan kepada masyarakat bisa terus dimaksimalkan," pungkasnya.
Manado: Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongobdow Timur, Sulawesi Utara saat tengah menyiapkan aturan baru terkait gaji aparat desa. Surat Keputusan (SK) Bupati yang segera diteken itu menetapkan gaji aparat desa sebesar Rp5 juta.
Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Landjar mengatakan saat ini dirinya tengah memegang tiga surat keputusan (SK) terkait gaji aparat desa dengan nilai berbeda. Surat tersebut tinggal dia tanda tangani.
"Ada tiga SK (gaji perangkat desa) di tangan saya yakni sesuai Peraturan Presiden, Rp2,2 juta rupiah. SK yang disodorkan sekretaris daerah sebesar Rp3,5 juta rupiah, dan terakhir, SK kebijakan bupati, yakni sebesar Rp5 juta," beber Sehan, Kamis, 21 Februari 2019, di Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur.
Namun soal SK mana yang akan ditandatangani, Sehan mengatakan masih akan menunggu hingga April 2019, setelah melihat evaluasi kinerja aparat desa.
"Kinerja perangkat desa akan dinilai empat bulan. Mulai dari Januari hingga April 2019," ujarnya.
Menurutnya, keputusan Presiden Joko Widodo yang menaikkan gaji aparat desa sudah sangat tepat. Namun, besaran gaji itu dirasa belum bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari aparat desa.
"Besaran gaji sesuai aturan presiden itu hanya Rp2,2 juta, tidak seimbang dengan tugas-tugas aparat desa," ujar Sehan.
Untuk itu, lanjutnya, penaikan gaji aparatur desa sudah sangat tepat dilakukan. Sebab menurutnya, pelayanan di desa sering kurang maksimal karena aparat desa sering mencari tambahan di luar untuk memenuhi kebutuhan.
"Ini untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Sebab perangkat desa merupakan ujung tombak di desa. Dan paling utama agar tugas pelayanan kepada masyarakat bisa terus dimaksimalkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)