Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin Cilacap, Jawa Tengah.. Dok Majelis Masyayikh.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin Cilacap, Jawa Tengah.. Dok Majelis Masyayikh.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren Terus Diupayakan Demi Kesetaraan Lulusan

Arga sumantri • 02 November 2024 16:36
Cilacap: Majelis Masyayikh memastikan terus berupaya membangun sistem penjaminan mutu pendidikan di lingkungan pesantren. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin Cilacap, Jawa Tengah.
 
Anggota Majelis Masyayikh Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) mengatakan dalam upaya penjaminan mutu pendidikan, Majelis Masyayikh berkolaborasi dengan Dewan Masyayikh yang memiliki pemahaman mendalam mengenai proses pendidikan di pesantren. Proses pendidikan di pesantren, termasuk kurikulum dan metode pembelajaran, akan dirumuskan Dewan Masyayikh dengan persetujuan Majelis Masyayikh. 
 
"Secara UU dianggap sah, dengan minimal tiga anggota Dewan Masyayikh dan 1 pimpinan yang merupakan pengasuh pesantren tersebut," ujar Gus Ghofur dalam keterangannya, Sabtu, 2 November 2024.  

Ia meyakini pola ini akan membuat penjaminan mutu pendidikan pesantren berjalan sangat optimal. Sebab, dipupuk oleh orang-orang di dalam pesantren yang sangat mengenal kultur dan proses pendidikan di dalamnya.
 
Gus Ghofur juga menyoroti tanggung jawab Majelis Masyayikh dalam memastikan penjaminan mutu pendidikan di pesantren. Menurutnya, dalam UU Pesantren terdapat tiga fungsi utama pesantren; pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. 
 
"Kami, Majelis Masyayikh, ingin memastikan bahwa pendidikan di pesantren diakui dan didukung oleh negara," ujarnya.
 
Baca juga: JPPRA Tegaskan Komitmen Berkelanjutan Cegah Kekerasan Anak di Pesantren

Majelis Masyayikh menekankan ijazah dari seluruh pesantren tidak boleh ditolak karena sudah diakui oleh negara. Jika ada lulusan pesantren yang mengalami penolakan saat melamar pekerjaan karena ijazahnya, maka berhak untuk melaporkan masalah tersebut.
 
"Dan negara berkewajiban memberikan perlindungan," ucap Gus Ghofur.
 
Anggota Majelis Masyayikh lainnya, Abdul Aziz Affandy, mengatakan kehadiran UU Pesantren merupakan langkah penting dalam memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bagi pesantren di Indonesia. Menurutnya, pesantren telah berperan sebagai pusat transmisi ilmu dan basis kebudayaan, yang memiliki peran signifikan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.
 
"Dengan hadirnya UU ini, pesantren telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional," ujarnya.
 
Abdul Aziz turut menekankan pentingnya kesetaraan bagi lulusan pesantren. Ia menyatakan dengan diakuinya ijazah pesantren, lulusan pesantren akan mendapatkan hak yang sama dengan lulusan pendidikan formal lainnya. 
 
Majelis Masyayikh menegaskan tetap menjaga kekhasan pesantren melalui metode afirmasi dan fasilitasi, bukan dengan cara penyeragaman. Abdul Aziz menyatakan komitmen Majelis Masyayikh untuk tetap mempertahankan independensi pesantren dan tidak akan melakukan intervensi yang akan merugikan pesantren.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan