Pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak ditangkap di Pulau Bakakang, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Dokumentasi/ Humas Ditjen PSDKP KKP.
Pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak ditangkap di Pulau Bakakang, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Dokumentasi/ Humas Ditjen PSDKP KKP.

Tiga Nelayan Diringkus Lantaran Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak

Hendrik Simorangkir • 06 Agustus 2024 20:10
Tangerang: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus tiga nelayan yang menggunakan bahan peledak saat menanagkap ikan di Perairan Pulau Bakakang, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. KKP turut menyita satu kapal tanpa nama dan bahan peledak.
 
"Kami berkomitmen untuk memulihkan kesehatan laut melalui 5 program implementasi ekonomi biru yang digaungkan Menteri Kelautan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Untuk itu, pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin diperketat guna menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari para pelaku illegal dan destruktif fishing," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono di Tangerang, Selasa, 6 Agustus 2024.
 
Baca: Ditpolairud Polda Banten Evakuasi 6 Nelayan yang Meninggal di Kapal
 
Pung menuturkan penangkapan berkat kejelian petugas PSDKP Bitung saat melakukan patroli dan melihat adanya aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan. Hal tersebut pun dikuatkan dengan adanya informasi dari masyarakat dengan ciri-ciri kapal target, lokasi kejadian dan jumlah awak kapal yang sama.
 
"Petugas bergerak menuju lokasi kejadian di Perairan Pulau Bakakang dengan menggunakan speedboat taxi. Saat tiba di lokasi, petugas melakukan pengintaian untuk mencari kapal target yang selanjutnya dilakukan penindakan dan pemeriksaan," jelasnya.

"Dari hasil pemeriksaan terdapat awak kapal berjumlah tiga orang, yaitu LI, 38, A, 17, dan A, 9, yang berasal dari Desa Tinakin Darat, Banggai Laut. Satu orang anak berinisial A yang masih di bawah umur kemudian dipulangkan kediamannya," sambungnya.
 
Pung menjelaskan pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit kapal tanpa nama, satu unit mesin kapal, satu unit kompresor, satu ?rol selang kompresor, satu unit bunre/serok ikan, tiga botol bahan peledak, dan 23 kilogram ikan kembung. Barang bukti dan terduga pelaku telah dibawa ke kantor PSDKP Bangkeplut untuk diperiksa lebih lanjut.
 
"Melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan," ujarnya.
 
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan