Serang: Ratusan ulama, santri, dan tokoh masyarakat menggelar protes di depan pabrik PT. Balaraja Barat Indah (BBI) lantaran diduga memproduksi minuman keras (miras) yang dianggap melanggar peraturan daerah.
Aksi yang digelar di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ini dilatarbelakangi kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif konsumsi minuman keras.
"Kami dari sepuluh pondok pesantren, lima dari Kabupaten Serang dan lima dari Kota Serang, menuntut penutupan pabrik miras yang merusak generasi muda dan masa depan," kata salah seorang pimpinan pondok pesantren setempat, Muhamad Hasyim, Kamis, 12 Agustus 2024.
Hasyim menjelaskan minuman keras bisa berdampak negatif terhadap perkembangan anak muda. Menurut dia anak muda adalah pemimpin masa depan yang harus dilindungi dari hal yang bersifat negatif.
"Jika mereka terpengaruh narkoba, ekstasi, dan miras, negara ini akan menghadapi kehancuran," jelasnya.
Menanggapi tuntutan para pengunjuk rasa, Humas PT. Balaraja Barat Indah, Harry, menyatakan meskipun produk mereka tersebar di seluruh Indonesia, mereka tidak mendistribusikannya di Kabupaten Serang karena tidak memiliki izin edar di wilayah tersebut. Namun Harry menyatakan kesediaannya untuk berdialog dengan para pengunjuk rasa.
"Kami memproduksi minuman anggur dalam dua varian. Produk kami didistribusikan di seluruh Indonesia di mana izin edar tersedia, tetapi di Serang kami tidak memiliki distributor karena peraturan daerah tidak mengizinkan," jelas Harry.
Pihak kepolisian dari Polres Serang, Polda Banten memastikan situasi tetap aman dan terkendali selama aksi berlangsung. Para pengunjuk rasa kembali ke pondok pesantren mereka dengan pengawalan ketat untuk mencegah potensi kericuhan lebih lanjut.
Perkembangan situasi ini terus dipantau oleh berbagai pihak, sementara masyarakat berharap agar dapat tercapai solusi yang memuaskan semua pihak terkait masalah ini.
Serang: Ratusan ulama, santri, dan tokoh masyarakat menggelar protes di depan pabrik PT. Balaraja Barat Indah (BBI) lantaran diduga memproduksi
minuman keras (miras) yang dianggap melanggar peraturan daerah.
Aksi yang digelar di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ini dilatarbelakangi kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif konsumsi minuman keras.
"Kami dari sepuluh pondok pesantren, lima dari Kabupaten Serang dan lima dari Kota Serang, menuntut penutupan pabrik miras yang merusak generasi muda dan masa depan," kata salah seorang pimpinan pondok pesantren setempat, Muhamad Hasyim, Kamis, 12 Agustus 2024.
Hasyim menjelaskan minuman keras bisa berdampak negatif terhadap perkembangan anak muda. Menurut dia anak muda adalah pemimpin masa depan yang harus dilindungi dari hal yang bersifat negatif.
"Jika mereka terpengaruh narkoba, ekstasi, dan miras, negara ini akan menghadapi kehancuran," jelasnya.
Menanggapi tuntutan para pengunjuk rasa, Humas PT. Balaraja Barat Indah, Harry, menyatakan meskipun produk mereka tersebar di seluruh Indonesia, mereka tidak mendistribusikannya di Kabupaten Serang karena tidak memiliki izin edar di wilayah tersebut. Namun Harry menyatakan kesediaannya untuk berdialog dengan para pengunjuk rasa.
"Kami memproduksi minuman anggur dalam dua varian. Produk kami didistribusikan di seluruh Indonesia di mana izin edar tersedia, tetapi di Serang kami tidak memiliki distributor karena peraturan daerah tidak mengizinkan," jelas Harry.
Pihak kepolisian dari Polres Serang, Polda Banten memastikan situasi tetap aman dan terkendali selama aksi berlangsung. Para pengunjuk rasa kembali ke pondok pesantren mereka dengan pengawalan ketat untuk mencegah potensi kericuhan lebih lanjut.
Perkembangan situasi ini terus dipantau oleh berbagai pihak, sementara masyarakat berharap agar dapat tercapai solusi yang memuaskan semua pihak terkait masalah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)