Solo: Uji coba tilang elektronik di Solo, Jawa Tengah, mulai diterapkan Selasa, 23 Maret 2021. Selama satu bulan ke depan, tilang elektronik baru diuji cobakan tanpa penerapan sanksi.
"Iya, selama sebulan ke depan penerapan uji coba tilang elektronik namun belum diberi sanksi. Sanksi diterapkan mulai bulan depan. Jadi nanti kalau terjadi pelanggaran dikirimkan surat konfirmasi namun belum diberi sanksi," urai Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhityawarman Gautama Putra, di Solo, Selasa, 24 Maret 2021.
Saat ini, sistem tilang elektronik di Kota Solo baru dipasang di satu titik yakni di traffic light Solo Paragon Jalan Slamet Riyadi. Satlantas Polresta Solo menargetkan pemasangan alat yang sama di enam titik lainnya di Kota Solo bulan ini.
Satlantas mempertimbangkan pemilihan lokasi dengan tingkat pelanggaran lalu lintas tinggi untuk dipasang sistem tilang elektronik. Namun Adhyt masih enggan menyebutkan lokasi titik pengawasan.
Baca: 10 Dosa Pengguna Kendaraan Bermotor yang Terekam Tilang Elektronik
"Harus lebih hati-hati dalam pemilihan lokasi pemasangan agar hasilnya maksimal. Bagaimanapun juga ini alat memiliki sistem canggih dan membutuhkan biaya Rp 3 miliar dalam satu titik pemasangannya. Jadi harus benar-benar dipertimbanhkan lokasinya," imbuhnya.
Selain menerapkan sanksi tilang mulai bulan depan, jenis pelanggaran yang akan dicatat oleh sistem akan bertambah. Selama masa uji coba ini, e-TLE hanya akan mendeteksi dua jenis pelanggaran lalu lintas yaitu pemakaian sabuk pengamanan dan penggunaan telepon genggam saat mengemudi.
"Namun mulai bulan depan kami rencanakan akan mendeteksi semua jenis pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.
Solo: Uji coba
tilang elektronik di Solo, Jawa Tengah, mulai diterapkan Selasa, 23 Maret 2021. Selama satu bulan ke depan, tilang elektronik baru diuji cobakan tanpa penerapan sanksi.
"Iya, selama sebulan ke depan penerapan uji coba tilang elektronik namun belum diberi sanksi. Sanksi diterapkan mulai bulan depan. Jadi nanti kalau terjadi pelanggaran dikirimkan surat konfirmasi namun belum diberi sanksi," urai Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhityawarman Gautama Putra, di Solo, Selasa, 24 Maret 2021.
Saat ini, sistem tilang elektronik di Kota Solo baru dipasang di satu titik yakni di traffic light Solo Paragon Jalan Slamet Riyadi. Satlantas Polresta Solo menargetkan pemasangan alat yang sama di enam titik lainnya di Kota Solo bulan ini.
Satlantas mempertimbangkan pemilihan lokasi dengan tingkat pelanggaran lalu lintas tinggi untuk dipasang sistem tilang elektronik. Namun Adhyt masih enggan menyebutkan lokasi titik pengawasan.
Baca: 10 Dosa Pengguna Kendaraan Bermotor yang Terekam Tilang Elektronik
"Harus lebih hati-hati dalam pemilihan lokasi pemasangan agar hasilnya maksimal. Bagaimanapun juga ini alat memiliki sistem canggih dan membutuhkan biaya Rp 3 miliar dalam satu titik pemasangannya. Jadi harus benar-benar dipertimbanhkan lokasinya," imbuhnya.
Selain menerapkan sanksi tilang mulai bulan depan, jenis pelanggaran yang akan dicatat oleh sistem akan bertambah. Selama masa uji coba ini, e-TLE hanya akan mendeteksi dua jenis pelanggaran lalu lintas yaitu pemakaian sabuk pengamanan dan penggunaan telepon genggam saat mengemudi.
"Namun mulai bulan depan kami rencanakan akan mendeteksi semua jenis pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)