Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV). MI/Pius Erlangga
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV). MI/Pius Erlangga

Ini Lho 27 Titik Kamera Tilang Elektronik di Jateng

Mustholih • 18 Maret 2021 14:23
Semarang: Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah siap menerapkan tilang elektronik. Sebanyak 270 unit alat electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah dipasang di 27 wilayah hukum Ditlantas Polda Jawa Tengah.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Komisaris Besar Rudy Syafirudin, mengatakan ratusan unit alat ETLE itu dipasang pada enam titik di Solo, satu titik di Kebumen, dua titik di Cilacap, satu titik di Wonogiri, satu titik di Karanganyar, dua titik di Klaten, dua titik di Pati, satu titik di Kudus, satu titik di Demak, satu titik di Purbalingga, dan tiga titik di Kota Semarang.
 
"Pelaksanaan tilang baru dimulai 23 Maret nanti. Kita imbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinnnya saat berkendara," kata Rudy, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 18 Maret 2021.

Menurut Rudy, tilang elektronik akan diterapkan pada pelanggaraan traffic light, marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, tidak mengenakan helm, dan melebihi batas kecepatan.
 
Baca: Helm Polisi Patroli Dikasih Action Cam, Buat Apa?
 
"Pelanggar yang ter-capture oleh kamera akan langsung diverifikasi di Posko ETLE NTMC Polda Jateng. Selanjutnya, petugas akan mengikrim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui Pos, e-mail, atau nomor telepon pelanggar," bebernya.
 
Setelah, surat tilang diterima, kata Rudy, pelanggar memiliki waktu tujuh hari untuk membayar denda. Rudy menegaskan, STNK pelanggar yang tidak membayar denda bakal diblokir sementara.
 
"Sampai denda tersebut dibayarkan," terangnya.
 
Rudy mengungkap, besaran denda bagi pelanggar lalu lintas berkisar dari Rp50 ribu hingga Rp400 ribu. Besaran denda tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara.
 
"Dengan ETLE, harapan kita angka kecelakaan berkurang, pengguna jalan juga tertib berlalu lintas," bebernya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan