Jakarta: Pertengahan Januari 2020, publik dihebohkan dengan kemunculan kelompok yang mengatasnamakan diri Keraton Agung Sejagat (KAS). Muasalnya, gerakan yang diinisiasi Toto Santoso, itu menggelar acara Wilujengan dan kirab budaya di Desa Pogung Juru Tengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Timur.
Toto Santoso mengeklaim mendapat wangsit untuk mendirikan sebuah kerajaan yang menjadi pewaris kekuasaan Majapahit dengan nama Keraton Agung Sejagat. Ia pun menyandang gelar Sinuwun dan bersama sang istri, Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia, dipanggil Kanjeng Ratu.
Dipidana
Atas klaim yang meresahkan itu, Toto dan Dyah kemudian ditangkap dan segala kegiatan berkaitan dengan Keraton Agung Sejagat dihentikan. Polda Jawa Tengah menetapkan keduanya sebagai tersangka penipuan dan pembuat keonaran lantaran mendeklarasikan diri sebagai raja dan ratu.
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, kemudian menemukan aliran dana Rp1,4 miliar di rekening Raja Keraton Sejagat. Uang itu diduga diambil Toto dari para pengikutnya.
"Kita cek di rekening tersangka, ada uang masuk Rp1,4 miliar. Jadi setiap uang masuk rekening langsung tarik tunai. Itu berlanjut kalau ada uang masuk," ungkap Dir Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto.
Baca: Pengaruh Keraton Agung Sejagat hingga ke Sumatra
Kendati mengakui telah berbuat onar dengan mendirikan Keraton Agung Sejagat yang ternyata karangan belaka, Toto enggan mengembalikan uang yang berhasil ia kumpulkan alih-alih hanya meminta maaf.
"Pak Toto menyampaikan permohonan maaf kepada khalayak atas kegaduhan yang terjadi. Menurut keterangan Pak Totok, uang itu inisiatif para pengikut untuk beli seragam, perlengkapan, dan menggelar kegiatan-kegiatan. Dikembalikan (atau) tidak, saya tidak tahu," kata kuasa hukum Toto Santosa, Muhammad Sofyan, Selasa 21 Januari 2020.
Pada akhirnya, Toto dan Dyah alias Fanni, mendapatkan ganjaran 1,5 tahun penjara atas ulah mereka. Suami istri itu dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait Keraton Agung Sejagat dan dengan sengaja menyebarkannya.
Tak Diakui
Ketua Umum Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) Sultan Sepuh XIV P.R.A. Arief Natadiningrat, tidak mengakui eksistensi Keraton Agung Sejagat (KAS) di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. KAS dinilai tak jelas.
"Sangat tidak jelas garis keturunannya, entah mereka mendapatkan dari mana informasi garis keturunan itu," tutur Arief, Rabu, 15 Januari 2020.
Arief menyebut selama FSKN berdiri, tidak pernah ada Keraton Agung Sejagat. Bahkan selama persiapan kemerdekaan Indonesia, hanya tercatat 200 keraton dan KAS bukan salah satunya.
Jakarta: Pertengahan Januari 2020, publik dihebohkan dengan kemunculan kelompok yang mengatasnamakan diri Keraton Agung Sejagat (KAS). Muasalnya, gerakan yang diinisiasi Toto Santoso, itu menggelar acara Wilujengan dan kirab budaya di Desa Pogung Juru Tengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Timur.
Toto Santoso mengeklaim mendapat wangsit untuk mendirikan sebuah kerajaan yang menjadi pewaris kekuasaan Majapahit dengan nama Keraton Agung Sejagat. Ia pun menyandang gelar Sinuwun dan bersama sang istri, Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia, dipanggil Kanjeng Ratu.
Dipidana
Atas klaim yang meresahkan itu, Toto dan Dyah kemudian ditangkap dan segala kegiatan berkaitan dengan Keraton Agung Sejagat dihentikan. Polda Jawa Tengah menetapkan keduanya sebagai tersangka penipuan dan pembuat keonaran lantaran mendeklarasikan diri sebagai raja dan ratu.

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, kemudian menemukan aliran dana Rp1,4 miliar di rekening Raja Keraton Sejagat. Uang itu diduga diambil Toto dari para pengikutnya.
"Kita cek di rekening tersangka, ada uang masuk Rp1,4 miliar. Jadi setiap uang masuk rekening langsung tarik tunai. Itu berlanjut kalau ada uang masuk," ungkap Dir Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto.
Baca:
Pengaruh Keraton Agung Sejagat hingga ke Sumatra
Kendati mengakui telah berbuat onar dengan mendirikan Keraton Agung Sejagat yang ternyata karangan belaka, Toto enggan mengembalikan uang yang berhasil ia kumpulkan alih-alih hanya meminta maaf.
"Pak Toto menyampaikan permohonan maaf kepada khalayak atas kegaduhan yang terjadi. Menurut keterangan Pak Totok, uang itu inisiatif para pengikut untuk beli seragam, perlengkapan, dan menggelar kegiatan-kegiatan. Dikembalikan (atau) tidak, saya tidak tahu," kata kuasa hukum Toto Santosa, Muhammad Sofyan, Selasa 21 Januari 2020.
Pada akhirnya, Toto dan Dyah alias Fanni, mendapatkan ganjaran 1,5 tahun penjara atas ulah mereka. Suami istri itu dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait Keraton Agung Sejagat dan dengan sengaja menyebarkannya.
Tak Diakui
Ketua Umum Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) Sultan Sepuh XIV P.R.A. Arief Natadiningrat, tidak mengakui eksistensi Keraton Agung Sejagat (KAS) di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. KAS dinilai tak jelas.
"Sangat tidak jelas garis keturunannya, entah mereka mendapatkan dari mana informasi garis keturunan itu," tutur Arief, Rabu, 15 Januari 2020.
Arief menyebut selama FSKN berdiri, tidak pernah ada Keraton Agung Sejagat. Bahkan selama persiapan kemerdekaan Indonesia, hanya tercatat 200 keraton dan KAS bukan salah satunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)