Banda Aceh: Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh untuk sementara tidak menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan dan sejenisnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan instruksi tersebut didasari atas meningkatnya kasus terkonfirmasi positif covid-19 mingguan usai libur akhir tahun.
"Minggu lalu penambahan jumlah kasus baru terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 52 orang, sembuh 113 orang, dan kasus meninggal sebanyak 11 orang," kata Iswanto, Selasa, 12 Januari 2021.
Ia melanjutkan, pada periode 4-10 Januari 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 meningkat menjadi 146 orang, penderita yang sembuh sebanyak 80 orang, dan tujuh orang meninggal.
Baca juga: Data Pasien Covid-19 Kota Malang Butuh Sinkronisasi
"Peningkatan angka tersebut membuat Pemerintah Aceh kemudian mengeluarkan surat larangan yang tertuang dalam surat instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2021," ujarnya.
Iswanto menjelaskan, larangan menyelenggarakan pesta pernikaha dan sejenenisnya agar tidak menimbulkan kerumunan massa.
"Surat instruksi itu berlaku untuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh serta seluruh ASN Pemerintah Aceh, baik yang berstatus PNS maupun tenaga kontrak," ucap Iswanto.
Penerbitan instruksi itu, kata Iswanto, juga merupakan tindak lanjut Diktum ke-8 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian covid-19.
“Kita ingin ASN Pemerintah Aceh terlibat langsung dalam penanggulangan covid-19 terutama dalam menyikapi tren kasus yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir,” jelasnya.
Banda Aceh: Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menginstruksikan seluruh
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh untuk sementara tidak menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan dan sejenisnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan instruksi tersebut didasari atas meningkatnya kasus terkonfirmasi positif covid-19 mingguan usai libur akhir tahun.
"Minggu lalu penambahan jumlah kasus baru terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 52 orang, sembuh 113 orang, dan kasus meninggal sebanyak 11 orang," kata Iswanto, Selasa, 12 Januari 2021.
Ia melanjutkan, pada periode 4-10 Januari 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 meningkat menjadi 146 orang, penderita yang sembuh sebanyak 80 orang, dan tujuh orang meninggal.
Baca juga:
Data Pasien Covid-19 Kota Malang Butuh Sinkronisasi
"Peningkatan angka tersebut membuat Pemerintah Aceh kemudian mengeluarkan surat larangan yang tertuang dalam surat instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2021," ujarnya.
Iswanto menjelaskan, larangan menyelenggarakan pesta pernikaha dan sejenenisnya agar tidak menimbulkan kerumunan massa.
"Surat instruksi itu berlaku untuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh serta seluruh ASN Pemerintah Aceh, baik yang berstatus PNS maupun tenaga kontrak," ucap Iswanto.
Penerbitan instruksi itu, kata Iswanto, juga merupakan tindak lanjut Diktum ke-8 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian covid-19.
“Kita ingin ASN Pemerintah Aceh terlibat langsung dalam penanggulangan covid-19 terutama dalam menyikapi tren kasus yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)