Pemberlakuan larangan kendaraan bermotor masuk Malioboro pada pukul 18.00-21.00 WIB, 16 November 2020. (Foto: Antara/Eka AR)
Pemberlakuan larangan kendaraan bermotor masuk Malioboro pada pukul 18.00-21.00 WIB, 16 November 2020. (Foto: Antara/Eka AR)

Kendaraan Boleh Masuk Malioboro hingga 3 Januari

Antara • 25 Desember 2020 11:56
Yogyakarta: Larangan kendaraan bermotor masuk ke Malioboro, Yogyakarta, pada pukul 18.00-21.00 WIB yang sudah diberlakukan sejak pertengahan November akan dicabut sementara selama libur akhir tahun sebagai upaya mengurangi potensi kerumunan wisatawan.
 
“Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan dengan alasan kesehatan karena saat ini masih dalam masa pandemi covid-19,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif, Jumat, 25 Desember 2020.
 
Pencabutan larangan kendaraan masuk ke Jalan Malioboro akan diberlakukan hingga 3 Januari 2021 atau hingga berakhirnya Operasi Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: BMKG Ungkap Pemicu Hujan Lebat Penyebab Banjir di Bandung
 
Agus berharap, dengan pencabutan larangan kendaraan masuk Malioboro, dapat mengurangi potensi kerumunan di sepanjang pedestrian termasuk potensi kepadatan lalu lintas.
 
“Bagaimanapun juga, Malioboro pasti menjadi tujuan utama wisatawan yang akan menikmati libur akhir tahun khususnya pada malam pergantian tahun,” ujarnya.
 
Jika larangan tersebut tetap diberlakukan, Agus justru khawatir akan meningkatkan kepadatan wisatawan di pedestrian Jalan Malioboro.
 
“Dengan tidak adanya larangan kendaraan masuk ke Malioboro, diharapkan arus kendaraan khususnya untuk wisatawan dari luar daerah bisa tetap mengalir,” kata dia.
 
Ia pun meminta wisatawan yang datang ke Malioboro untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
 
“Rambu larangan kendaraan masuk ke Malioboro juga akan kami tutup sementara. Setelah Operasi Nataru berakhir, kebijakan larangan kendaraan masuk Malioboro akan kembali diberlakukan,” jelasnya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan