Surabaya: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Gilang Aprilian Nugraha alias Gilang Fetish bersalah. Ketua majelis hakim, Khusaini, memvonis Gilang Fetish lima tahun enam bulan penjara.
"Menjatuhi hukuman selama lima tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," kata Khusaini di PN Surabaya, Rabu, 3 Maret 2021.
Baca: Gilang Fetish Jarik Ditangkap di Kalteng
Khusaini menyatakan terdakwa dengan sengaja dan bertahap mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti korban. Selain itu terdakwa juga terbukti melanggar tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Vonis kepada Gilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, delapan tahun penjara denda Rp50 juta subsidiair enam bulan.
Namun Khusaini memiliki pertimbangan lain sehingga meringankan terdakwa karena mengakui bersalah atas perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan Gilang terbukti secara sadar melakukan perbuatan menakut-nakuti korbannya melalaui elektronik.
Kedua terdakwa terbukti melanggar hukum undang-undang perlindungan anak karena pada saat itu korban belum genap 18 tahun.
"Jadi pembelaan penasihat hukum soal kekerasan harus menggunakan tenaga itu tidak benar. Karena, Dia (korban,red.) terikat saja sudah dalam pengertian dipaksa. Bagaimana pikir-pikir atau terima," ungkap Khusaini.
Dalam putusan tersebut Jaksa pengganti Yusuf Akbar mengaku menerima. Sementara Penasihat Hukum (PH) Gilang, Bambang Soegiarto, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Surabaya: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Gilang Aprilian Nugraha alias
Gilang Fetish bersalah. Ketua majelis hakim, Khusaini, memvonis Gilang Fetish lima tahun enam bulan penjara.
"Menjatuhi hukuman selama lima tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," kata Khusaini di PN Surabaya, Rabu, 3 Maret 2021.
Baca:
Gilang Fetish Jarik Ditangkap di Kalteng
Khusaini menyatakan terdakwa dengan sengaja dan bertahap mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti korban. Selain itu terdakwa juga terbukti melanggar tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Vonis kepada Gilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, delapan tahun penjara denda Rp50 juta subsidiair enam bulan.
Namun Khusaini memiliki pertimbangan lain sehingga meringankan terdakwa karena mengakui bersalah atas perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan Gilang terbukti secara sadar melakukan perbuatan menakut-nakuti korbannya melalaui elektronik.
Kedua terdakwa terbukti melanggar hukum undang-undang perlindungan anak karena pada saat itu korban belum genap 18 tahun.
"Jadi pembelaan penasihat hukum soal kekerasan harus menggunakan tenaga itu tidak benar. Karena, Dia (korban,red.) terikat saja sudah dalam pengertian dipaksa. Bagaimana pikir-pikir atau terima," ungkap Khusaini.
Dalam putusan tersebut Jaksa pengganti Yusuf Akbar mengaku menerima. Sementara Penasihat Hukum (PH) Gilang, Bambang Soegiarto, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)