Ilustrasi--Penutupan pedestrian di Kebun Raya Bogor selama masa Pembatasan Sosial Berskala Mkiro. (Foto: Antara/Arif Firmansyah)
Ilustrasi--Penutupan pedestrian di Kebun Raya Bogor selama masa Pembatasan Sosial Berskala Mkiro. (Foto: Antara/Arif Firmansyah)

Majalengka Terapkan PSBM

Ahmad Rofahan • 23 November 2020 14:38
Majalengka: Peningkatan angka terkonfirmasi positif kasus covid-19 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, membuat pemerintah setempat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
 
Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Majalengka, Karna Sobahi, disebutkan PSBM dilaksanakan mulai 23 November hingga 14 hari ke depan.
 
Selama PSBM, seluruh aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) di setiap institusi pendidikan dilarang. "Sampai dengan terkendalinya perkembangan covid-19," ujar Karna, Senin, 23 November 2020.

PSBM di Kabupaten Majalengka juga mengatur tentang kegiatan yang mengumpulkan massa. Seperti hajatan dan pertunjukan seni buda serta kegiatan pengumpulan massa lainnya.
 
Baca juga: Oknum Satpam Sewa Puluhan Motor untuk Digadaikan
 
Untuk kegiatan hajatan, Pemkab Majalengka melarang mengadakan kegiatan resepsi dan kegiatan hiburan. Bahkan, tamu undangan yang hadir, dibatasi sebanyak 20 orang saja.
 
"Untuk acara hajatan, maksimal 20 orang. Sedangkan kegiatan yang bisa mengumpulkan massa lainnya tidak diperbolehkan," tegas Karna.
 
Guna mencegah penyebaran virus covid-19 di Majalengka, pihaknya juga terpaksa menutup kembali seluruh tempat wisata di Kota Angin tersebut.
 
Saat ini, tercatat sebanyak 440 warga Kabupaten Majalengka positif covid-19. Dari jumlah tersebut, 25 di antaranya meninggal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan