Tangerang: MS, 27, seorang satpam di Tangerang, Banten, dibekuk Polsek Neglasari setelah kedapatan menggadaikan unit 48 sepeda motor yang diperolehnya dari hasil menyewa.
Kapolsek Neglasari, Kompol R Manurung, mengatakan MS berpura-pura menyewa motor dari para korban dengan biaya Rp25 ribu per hari untuk motor yang masih baru. Guna menutupi angsuran gadai, MS terus menerus menyewa motor hingga mencapai 48 unit.
"Motor ini semua digadaikan tersangka dan menurut pengakuannya ada 48 motor, tapi yang sudah berhasil diamankan baru 36 unit motor," ujarnya, Senin, 23 November 2020.
Manurung menjelaskan para korban tertarik motornya disewakan karena alasan pandemi covid-19 dan kondisi ekonomi.
Baca juga: Kesal pada Suami, Ibu di Tangerang Aniaya Anak Kandung
"Modus sewa bervariatif ada yang mingguan dan bulanan. Seperti multilevel marketing, sewa satu motor digadai, kemudian sewa lagi untuk menutupi hingga akhirnya sampai puluhan motor tersangka tidak bisa menutup dan bingung," katanya.
Pelaku yang berprofesi sebagai satpam itu, kata Manurung, menggunakan hasil dari kejahatannya untuk kehidupan sehari-hari.
"Rata-rata motor digadaikan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta tergantung kondisi kendaraan," jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel Mapolsek Neglasari dan disangkakan Pasal 378 jo pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
Tangerang: MS, 27, seorang satpam di Tangerang, Banten, dibekuk Polsek Neglasari setelah kedapatan
menggadaikan unit 48 sepeda motor yang diperolehnya dari hasil menyewa.
Kapolsek Neglasari, Kompol R Manurung, mengatakan MS berpura-pura menyewa motor dari para korban dengan biaya Rp25 ribu per hari untuk motor yang masih baru. Guna menutupi angsuran gadai, MS terus menerus menyewa motor hingga mencapai 48 unit.
"Motor ini semua digadaikan tersangka dan menurut pengakuannya ada 48 motor, tapi yang sudah berhasil diamankan baru 36 unit motor," ujarnya, Senin, 23 November 2020.
Manurung menjelaskan para korban tertarik motornya disewakan karena alasan pandemi covid-19 dan kondisi ekonomi.
Baca juga:
Kesal pada Suami, Ibu di Tangerang Aniaya Anak Kandung
"Modus sewa bervariatif ada yang mingguan dan bulanan. Seperti multilevel marketing, sewa satu motor digadai, kemudian sewa lagi untuk menutupi hingga akhirnya sampai puluhan motor tersangka tidak bisa menutup dan bingung," katanya.
Pelaku yang berprofesi sebagai satpam itu, kata Manurung, menggunakan hasil dari kejahatannya untuk kehidupan sehari-hari.
"Rata-rata motor digadaikan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta tergantung kondisi kendaraan," jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel Mapolsek Neglasari dan disangkakan Pasal 378 jo pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)