Sidoarjo: Sidang Perdana kasus Pembakaran mobil Via Vallen hari ini, Kamis, 19 November 2020, ditunda. Sebab surat penetapan sidang terhadap tersangka Pije masih belum sampai ke Jaksa Penuntut Umum.
"Iya benar, seharusnya hari ini digelar sidang perdana. Tapi, karena surat penetapan terkait jadwal sidang belum sampai ke kita, terpaksa ditunda," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Gatot Haryono, Kamis, 19 November 2020.
Sidang perdana dijadwalkan kemabli pada Rabu, 25 November 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan. Pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa untuk mengawal proses persidangan.
"JPU nya saya sendiri, Ridwan dan Pak Budi," tegasnya.
Baca: Pembakar Mobil Via Vallen Peragakan 20 Adegan
Pihaknya ingin memastikan bahwa kelengkapan formil maupun materiil sudah terlaksana dengan baik. Sehingga kasus bisa segera selesai.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan kelengkapan berkas (P21) tersangka Pije. Berkas kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk segera disidangkan.
Pije merupakan tersangka pembakar mobil Alphard berpelat W 1 VV milik Maulidyah Oktavia alias Via Vallen. Mobil tersebut dibakar saat tengah terparkiri disebalah rumah via vallen pada Selasa, 30 Juni 2020, pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka asal Medan, Sumatra Utara, tersebut diketahui mengkonsumsi minimuan beralkohol sebelum melancarkan aksinya. Motifnya, pelaku kesal lantaran tidak bertemu Via Vallen.
Sidoarjo: Sidang Perdana kasus Pembakaran mobil
Via Vallen hari ini, Kamis, 19 November 2020, ditunda. Sebab surat penetapan sidang terhadap tersangka Pije masih belum sampai ke Jaksa Penuntut Umum.
"Iya benar, seharusnya hari ini digelar sidang perdana. Tapi, karena surat penetapan terkait jadwal sidang belum sampai ke kita, terpaksa ditunda," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Gatot Haryono, Kamis, 19 November 2020.
Sidang perdana dijadwalkan kemabli pada Rabu, 25 November 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan. Pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa untuk mengawal proses persidangan.
"JPU nya saya sendiri, Ridwan dan Pak Budi," tegasnya.
Baca: Pembakar Mobil Via Vallen Peragakan 20 Adegan
Pihaknya ingin memastikan bahwa kelengkapan formil maupun materiil sudah terlaksana dengan baik. Sehingga kasus bisa segera selesai.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan kelengkapan berkas (P21) tersangka Pije. Berkas kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk segera disidangkan.
Pije merupakan tersangka pembakar mobil Alphard berpelat W 1 VV milik Maulidyah Oktavia alias Via Vallen. Mobil tersebut dibakar saat tengah terparkiri disebalah rumah via vallen pada Selasa, 30 Juni 2020, pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka asal Medan, Sumatra Utara, tersebut diketahui mengkonsumsi minimuan beralkohol sebelum melancarkan aksinya. Motifnya, pelaku kesal lantaran tidak bertemu Via Vallen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)