Ilustrasi--Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjalani vaksinasi COVID-19 di Makassar(14/1/2021). (Foto: ANTARA/Pemprov Sulsel)
Ilustrasi--Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjalani vaksinasi COVID-19 di Makassar(14/1/2021). (Foto: ANTARA/Pemprov Sulsel)

Ditunjuk Gantikan Nurdin Abdullah, Andi Sudirman: Innalillahi...

Antara • 28 Februari 2021 15:41
Makassar: Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (ASS) ucapkan innalilahi wa innailaihi rojiun menanggapi penunjukkan dirinya sebagai Plt Gubernur Sulsel setelah Nurdin Abdullah resmi berstatus tersangka oleh KPK.
 
Andi Sudirman mengatakan dirinya hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan karena sistem roda pemerintahan dan pelayanan harus tetap berjalan.
 
"Innalillahi wa innailaihi rojiun, tentu amanah dari Allah ini sebagai ujian dan setiap orang di antara kita akan diuji," ujarnya, Minggu, 28 Februari 2021.

Dalam kesempatan ini juga ia meminta dukungan seluruh ASN dan forkopimda untuk menjaga sinergitas dengan masyarakat.
 
"Saya berdoa semoga turunnya amanah ini bersama inayah dan taufik-Nya. Kami berharap dukungan semua dalam bekerja yang sinergi demi masyarakat banyak," ungkap dia.
 
Baca juga: Jalan Maunori Ende Nyaris Putus Akibat Abrasi Pantai
 
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur per 28 Februari 2021.
 
Hal itu merujuk pada pasal 65 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda) yang menyebutkan ketika gubernur tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, akan digantikan seorang pelaksana tugas (Plt) yang sebelumnya sebagai wakil gubernur.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
 
Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
 
"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan