Tasikmalaya: Sebanyak 30 pondok pesantren (Ponpes) di Tasikmalaya, Jawa Barat, ditipu orang yang mengaku sebagai staf khusus (Stafsus) Menteri Agama. Pelaku berinisial AA, 37, warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya AKP Septiawan Adi Prihartono mengatakan kasus didasarkan atas laporan salah satu pesantren yang menjadi korban.
"Aksi pelaku AA terungkap setelah salah satu korban dari Pesantren Al-Muhajidin, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, melaporkan ada orang yang mengaku staf khusus Menag menggunakan mobil Strada Triton Nopol B 9336 BBA menawarkan bantuan dana hibah perbaikan sanitasi, ternyata setelah diselidiki penipuan," ungkap Septiawan, Rabu, 24 Februari 2021.
Baca juga: Evakuasi Korban Longsor Tambang Emas Parigi Moutong Mulai Dilakukan
Modus pelaku, jelas dia, menawarkan kepada pengurus pesantren akan mendapat bantuan program sanitasi (MCK) senilai Rp198 juta. Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut pelaku meminta imbalan sebesar Rp60 juta sebagai biaya pengurusan dan sebagainya.
"Pelaku bahkan menyebutkan kedatangannya ke pondok pesantren tersebut atas perintah dan arahan dari Mohammad Nuruzzaman (Gus Zaman)," beber Septiawan.
Dari tangan pelaku, ungkapnya, polisi telah mengamankan barang bukti uang Rp7,5 juta, ponsel, dan satu unit mobil yang digunakan tersangka mendatangi sejumlah ponpes. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan ancaman penjara 4 tahun. (Kristiadi)
Tasikmalaya: Sebanyak 30 pondok pesantren (Ponpes) di Tasikmalaya, Jawa Barat, ditipu orang yang mengaku sebagai staf khusus (Stafsus)
Menteri Agama. Pelaku berinisial AA, 37, warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya AKP Septiawan Adi Prihartono mengatakan kasus didasarkan atas laporan salah satu pesantren yang menjadi korban.
"Aksi pelaku AA terungkap setelah salah satu korban dari Pesantren Al-Muhajidin, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, melaporkan ada orang yang mengaku staf khusus Menag menggunakan mobil Strada Triton Nopol B 9336 BBA menawarkan bantuan dana hibah perbaikan sanitasi, ternyata setelah diselidiki penipuan," ungkap Septiawan, Rabu, 24 Februari 2021.
Baca juga:
Evakuasi Korban Longsor Tambang Emas Parigi Moutong Mulai Dilakukan
Modus pelaku, jelas dia, menawarkan kepada pengurus pesantren akan mendapat bantuan program sanitasi (MCK) senilai Rp198 juta. Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut pelaku meminta imbalan sebesar Rp60 juta sebagai biaya pengurusan dan sebagainya.
"Pelaku bahkan menyebutkan kedatangannya ke pondok pesantren tersebut atas perintah dan arahan dari Mohammad Nuruzzaman (Gus Zaman)," beber Septiawan.
Dari tangan pelaku, ungkapnya, polisi telah mengamankan barang bukti uang Rp7,5 juta, ponsel, dan satu unit mobil yang digunakan tersangka mendatangi sejumlah ponpes. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan ancaman penjara 4 tahun. (Kristiadi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)