Suasana salat jumat di Masjid Babussalam. Foto: Humas Polda DIY
Suasana salat jumat di Masjid Babussalam. Foto: Humas Polda DIY

Tempat Ibadah di Yogyakarta Wajib Miliki Surat Aman Covid-19

Ahmad Mustaqim • 05 Juni 2020 18:28
Sleman: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sleman meminta pengelola rumah ibadah segera mengajukan surat keterangan aman covid-19 (korona). Permintaan itu sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Sleman bernomor 451/01327 tentang Panduan Permohonan Surat Keterangan Rumah Ibadah yang Aman Covid-19.
 
Kepala Kantor Kemenag Sleman, Sa'ban Nuroni mengatakan, ada sejumlah syarat ketentuan dalam pengajuan surat itu. Ia mengatakan, pengelola masjid di desa maupun kecamatan bisa mengajukan di gugus tugas penanganan covid-19 tingkat kecamatan.
 
"Syaratnya, pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah ibadah setempat dan diikuti oleh warga setempat," kata Nuroni di Sleman, Jumat, 5 Juni 2020.

Selain itu, ada kategori rumah ibadah khusus. Misalnya, masjid yang ada di sejumlah perguruan tinggi.
 
"Rumah ibadah kategori khusus syaratnya kesiapan pengurus dan jemaah. Pengajuan surat dilakukan ke gugus tugas penanganan covid-19 pemerintah kabupaten," katanya. 
 
Ia mengatakan, landainya perkembangan covid-19 menjadi salah satu pertimbangan pembukaan rumah ibadah. Menurut dia, secara garis besar protokol kesehatan di tempat ibadah dengan pengaturan jarak antarjemaah, wajib gunakan masker, dan penyediaan tempat mencuci tangan.
 
Baca: Masjid di Kota Jayapura Terapkan Protokol Kesehatan Saat Salat Jumat
 
Nuroni menyebut, gugus tugas akan lakukan pemantauan berkala di setiap rumah ibadah. Apapun yang terjadi di lapangan akan jadi tanggung jawab pengurus rumah ibadah.
 
"Surat keterangan bisa dicabut kalau muncul jemaah terinfeksi covid-19 atau tak taat protokol kesehatan. Misalnya, berdesakan, tak jaga jarak, dan pakai masker. Makanya sebelum surat keluar, pengurus membuat pernyataan akan menaati ketentuan surat menteri agama," katanya. 
 
Salah satu rumah ibadah di Sleman, Masjid Babussalam, telah mulai dibuka untuk jemaah pada Jumat, 5 Juni 2020. Masjid di lingkungan Polda DIY telah digunakan untuk ibadah salat jumat.
 
Takmir Masjid Babussalam, Sahrin mengatakan, pihaknya telah memproses pengajuan surat keterangan aman covid-19. Ia berharap pihaknya segera memperoleh surat itu sehingga jemaah bisa aman menjalankan ibasah.
 
Menurut dia, pembukaan awal masjid itu di tengan pandemi dilakukan dengan protokol pencegahan penularan covid-19. Jemaah harus melewati pemeriksaan suhu tubuh, memastikan tangan bersih, dan memakai masker.
 
"Kami telah menyiapkan ini sesuai protokol kesehatan, sehingga jemaah yang hadir insyaallah bisa melaksanakan ibadah dengan khusyuk," ujarnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>