Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumsel, Yusri. Foto: Istimewa
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumsel, Yusri. Foto: Istimewa

Pemkab Ogan Ilir Diminta Mempekerjakan Kembali 109 Nakes

Gonti Hadi Wibowo • 25 Mei 2020 18:58
Palembang:  Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumatra Selatan, Yusri, menyesalkan adanya pemecatan 109 Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Ogan Ilir oleh Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, pada 20 Mei 2020. Dia menilai saat ini Sumsel kekurangan tenaga kesehatan dalam menangani pasien covid-19.
 
"Kami tidak setuju dengan pemecatan 109 tenaga kesehatan itu. Karena saat ini kita sangat membutuhkan peran tenaga medis  karena kasus virus korona di Sumsel ini tinggi," kata Yusri, Senin, 25 Mei 2020. 
 
Pihaknya berharap agar Pemkab Ogan Ilir mempekerjakan kembali para tenaga kesehatan tersebut. Pasalnya, tenaga kesehatan itu menjadi garda terakhir dalam pencegahan penyebaran virus korona.

"Kami berharap 109 tenaga kesehatan itu bisa dipekerjakan kembali karena kasus covid-19 di Sumsel khususnya di Ogan Ilir terus meningkat," jelasnya.
 
Tercatat per Minggu, 24 Mei 2020 terdapat 45 kasus konfirmasi positif di Ogan Ilir dengan rincian empat orang di antaranya sembuh, 40 masih dirawat di rumah sakit, dan satu lainnya meninggal dunia. Ogan Ilir merupakan salah satu wilayah yang terdapat transmisi lokal dan ditetapkan sebagai zona merah.
 
Baca: Petugas Mendapati Pikap Selundupkan Pemudik
 
Sebelumnya, Direktur RSUD Ogan Ilir, Roretta Arta Guna Riama, membenarkan adanya 109 tenaga kesehatan yang melakukan mogok kerja telah dipecat. Surat Keputusan (SK) pemecatan itu telah ditandatangani oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam dengan nomor surat 191/KEP/RSUD/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga honorer RSUD Ogan Ilir.
 
Dalam SK yang dikeluarkan tersebut berisi poin bahwa para tenaga kesehatan telah meninggalkan tugas selama lima hari berturut-turut saat negara membutuhkan untuk pencegahan covid-19. Pemkab Ogan Ilir dan RSUD Ogan Ilir tidak dapat memenuhi tuntutan yang diajukan para honorer tesebut.
 
Kemudian, dari hasil rapat koordinasi dengan Bupati Ogan Ilir tentang kinerja tenaga honorer di RSUD Ogan Ilir maka perlu dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. 
 
"Jadi mereka (tenaga kesehatan) yang dipecat dengan tidak hormat itu artinya tidak akan diterima kembali (bekerja di RSUD Ogan Ilir)," tukasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan