Bogor: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) meluncurkan platform Layanan Resmi Sertifikasi Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) Berbasis Seluler (android), Rabu, 19 Februari 2020. Melalui inovasi ini, pelayanan dapat diakses secara mudah dan cepat, serta mampu mengurangi biaya dan waktu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan peluncuran layanan itu untuk mendorong UMKM ikan hias dalam meningkatkan transaksi perdagangan ke seluruh Indonesia.
"Layanan ini sejalan dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat atas layanan sertifikasi yang dapat mengakomodasi kebutuhan transaksi perdagangan melalui e-commerce atau marketplace," kata Edhy, di sela-sela Rapat Kerja Teknis bersama BKIPM, di Bogor, Jawa Barat, Rabu 19 Februari 2020.
KKP juga mendorong produk perikanan yang dihasilkan pelaku usaha perikanan mulai dari makanan hingga peralatan perikanan berteknologi, agar dapat dipasarkan lebih luas melalui e-commerce atau marketplace secara online.
"KKP ke depan akan membangun komunikasi dan hubungan yang lebih baik dengan seluruh pemangku kepentingan, mengevaluasi kebijakan, penyederhanaan izin, akses permodalan, serta perlindungan, dan perbaikan hidup pelaku usaha perikanan termasuk usaha ikan hias. Perikanan budidaya juga akan dioptimalkan untuk penyerapan lapangan kerja," ujar Edhy.
Sementara itu, Kepala BKIPM, Rina, mengungkapkan aplikasi layanan itu terhubung langsung ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) penanggung jawab di daerah tujuan. Dia juga mengeklaim dengan menggunakan aplikasi tersebut pembudidaya dapat menghemat biaya pengiriman Rp200.000. Angka itu dinilai menjadi keuntungan tambahan bagi 500 pembudidaya ikan/seller di Bogor.
"Biaya yang dapat dihemat dengan dibukanya Layanan Perkarantinaan Ikan di Bogor sebesar 9,6 miliar rupiah/tahun," kata Rina.
Dalam kesempatan KKP juga meluncurkan Perkarantinaan Ikan di Bogor. Peluncuran merupakan upaya BKIPM dalam meningkatkan pelayanan.
Diharapkan layaanan tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku usaha dan menjadi sarana yang mudah untuk promosi produk, penjualan, dan distribusi berbagai produk ikan hias tanpa mengesampingkan kewajiban pemeriksaan perkarantinaan, dapat diakses secara mudah dan cepat.
"Serta dapat mereduksi biaya transportasi dan waktu perjalanan pelaku usaha dalam memproses sertifikasi kesehatan ikan," ujar Rina.
Bogor: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) meluncurkan platform Layanan Resmi Sertifikasi Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) Berbasis Seluler (android), Rabu, 19 Februari 2020. Melalui inovasi ini, pelayanan dapat diakses secara mudah dan cepat, serta mampu mengurangi biaya dan waktu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan peluncuran layanan itu untuk mendorong UMKM ikan hias dalam meningkatkan transaksi perdagangan ke seluruh Indonesia.
"Layanan ini sejalan dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat atas layanan sertifikasi yang dapat mengakomodasi kebutuhan transaksi perdagangan melalui e-commerce atau marketplace," kata Edhy, di sela-sela Rapat Kerja Teknis bersama BKIPM, di Bogor, Jawa Barat, Rabu 19 Februari 2020.
KKP juga mendorong produk perikanan yang dihasilkan pelaku usaha perikanan mulai dari makanan hingga peralatan perikanan berteknologi, agar dapat dipasarkan lebih luas melalui e-commerce atau marketplace secara online.
"KKP ke depan akan membangun komunikasi dan hubungan yang lebih baik dengan seluruh pemangku kepentingan, mengevaluasi kebijakan, penyederhanaan izin, akses permodalan, serta perlindungan, dan perbaikan hidup pelaku usaha perikanan termasuk usaha ikan hias. Perikanan budidaya juga akan dioptimalkan untuk penyerapan lapangan kerja," ujar Edhy.
Sementara itu, Kepala BKIPM, Rina, mengungkapkan aplikasi layanan itu terhubung langsung ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) penanggung jawab di daerah tujuan. Dia juga mengeklaim dengan menggunakan aplikasi tersebut pembudidaya dapat menghemat biaya pengiriman Rp200.000. Angka itu dinilai menjadi keuntungan tambahan bagi 500 pembudidaya ikan/seller di Bogor.
"Biaya yang dapat dihemat dengan dibukanya Layanan Perkarantinaan Ikan di Bogor sebesar 9,6 miliar rupiah/tahun," kata Rina.
Dalam kesempatan KKP juga meluncurkan Perkarantinaan Ikan di Bogor. Peluncuran merupakan upaya BKIPM dalam meningkatkan pelayanan.
Diharapkan layaanan tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku usaha dan menjadi sarana yang mudah untuk promosi produk, penjualan, dan distribusi berbagai produk ikan hias tanpa mengesampingkan kewajiban pemeriksaan perkarantinaan, dapat diakses secara mudah dan cepat.
"Serta dapat mereduksi biaya transportasi dan waktu perjalanan pelaku usaha dalam memproses sertifikasi kesehatan ikan," ujar Rina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)