Jayapura: Pemerintah Provinsi Papua meningkatkan status bencana pengendalian covid-19 dari siaga darurat menjadi tanggap darurat. Penetapan status ini berlaku mulai 9 April 2020 hingga 6 Mei 2020.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan, peningkatan status tanggap darurat bertujuan agar pencegahan, pengendalian, dan penanganan covid-19 semakin terintegrasi. Penanganan bisa dipusatkan di pemerintah provinsi.
“Kami memiliki kewenangan yang besar dalam melakukan langkah-langkah konkrit untuk menggunakan sumber daya (anggaran dan SDM) serta pelaksanaan koordinasi ke pusat dan daerah. Mengapa, karena ada peningkatan signifikan jumlah pasien covid-19 yang saat ini tercatat sebanyak 31 orang,” kata Klemen usai pertemuan dengan Fokorpimda di Gedung Negara, Rabu, 8 April 2020.
Penetapan status tanggap darurat itu menilik kondisi di lapangan jumlah positif covid-19 terus meningkat setiap harinya. Pemprov perlu mengambil langkah cepat menanggulangi hal ini.
“Saat ini saja peningkatan pasien covid-19 meningkat dari hari ke hari, ditambah lagi dengan peningkatan PDP yang sudah mencapai 44 pasien. Walaupun dari ODP ada penurunan yang signifikan yaitu tercatat hingga hari mencapai 3.262 orang,” ujarnya.
Baca: Harga Pangan di Papua Naik Imbas Pembatasan Transportasi
Dengan adanya peningkatan status tersebut, Klemen meminta masyarakat terus waspada dan meningkatkan pola hidup sehat. Serta mematuhi semua seruan dan imbauan dari pemerintah untuk jaga jarak sosial dan fisik.
“Patuhi apa yang sudah kami anjurkan yaitu melakukan aktivitas di dalam rumah saja. Boleh keluar rumah tetapi yang penting-penting saja. Saling menjaga, kalau tidak ada kepentingan jangan berinteraksi sosial yang tidak penting,” ujarnya.
Pemprov Papua pun memperpanjang belajar dan bekerja di rumah dari 14 April hingga 23 April 2020. Aturan ini tak berlaku untuk bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik dan kebutuhan keseharian.
“Untuk pembatasan keluar masuk orang dari dan ke Papua juga diperpanjang mulai 9 April hingga 23 April 2020 melalui penerbangan, pelayaran komersial, carteran termasuk dari dan ke Animha, Meepago, Lapago, Saereri, dan Mamta terkecuali logistik, bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien, sektor perbankan, pergantian crew pesawat dan emergensi keamanan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.
Dikatakan, pihaknya juga akan mengoptimalkan pencegahan dengan meminta kepada aparat keamanan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat.
“Kami harus tegas soal ini demi menjaga masyarakat Papua bebas dari penyebaran virus tersebut. Kalau masih beraktivitas ngumpul-ngumpul akan dilakukan tindakan pembubaran secara paksa,” ujarnya.
Jayapura: Pemerintah Provinsi Papua meningkatkan status bencana pengendalian covid-19 dari siaga darurat menjadi tanggap darurat. Penetapan status ini berlaku mulai 9 April 2020 hingga 6 Mei 2020.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan, peningkatan status tanggap darurat bertujuan agar pencegahan, pengendalian, dan penanganan covid-19 semakin terintegrasi. Penanganan bisa dipusatkan di pemerintah provinsi.
“Kami memiliki kewenangan yang besar dalam melakukan langkah-langkah konkrit untuk menggunakan sumber daya (anggaran dan SDM) serta pelaksanaan koordinasi ke pusat dan daerah. Mengapa, karena ada peningkatan signifikan jumlah pasien covid-19 yang saat ini tercatat sebanyak 31 orang,” kata Klemen usai pertemuan dengan Fokorpimda di Gedung Negara, Rabu, 8 April 2020.
Penetapan status tanggap darurat itu menilik kondisi di lapangan jumlah positif covid-19 terus meningkat setiap harinya. Pemprov perlu mengambil langkah cepat menanggulangi hal ini.
“Saat ini saja peningkatan pasien covid-19 meningkat dari hari ke hari, ditambah lagi dengan peningkatan PDP yang sudah mencapai 44 pasien. Walaupun dari ODP ada penurunan yang signifikan yaitu tercatat hingga hari mencapai 3.262 orang,” ujarnya.
Baca:
Harga Pangan di Papua Naik Imbas Pembatasan Transportasi
Dengan adanya peningkatan status tersebut, Klemen meminta masyarakat terus waspada dan meningkatkan pola hidup sehat. Serta mematuhi semua seruan dan imbauan dari pemerintah untuk jaga jarak sosial dan fisik.
“Patuhi apa yang sudah kami anjurkan yaitu melakukan aktivitas di dalam rumah saja. Boleh keluar rumah tetapi yang penting-penting saja. Saling menjaga, kalau tidak ada kepentingan jangan berinteraksi sosial yang tidak penting,” ujarnya.
Pemprov Papua pun memperpanjang belajar dan bekerja di rumah dari 14 April hingga 23 April 2020. Aturan ini tak berlaku untuk bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik dan kebutuhan keseharian.
“Untuk pembatasan keluar masuk orang dari dan ke Papua juga diperpanjang mulai 9 April hingga 23 April 2020 melalui penerbangan, pelayaran komersial, carteran termasuk dari dan ke Animha, Meepago, Lapago, Saereri, dan Mamta terkecuali logistik, bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien, sektor perbankan, pergantian crew pesawat dan emergensi keamanan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.
Dikatakan, pihaknya juga akan mengoptimalkan pencegahan dengan meminta kepada aparat keamanan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat.
“Kami harus tegas soal ini demi menjaga masyarakat Papua bebas dari penyebaran virus tersebut. Kalau masih beraktivitas ngumpul-ngumpul akan dilakukan tindakan pembubaran secara paksa,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)