Bandung: Pelaku penganiayaan terhadap sesama narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy Bandung, yaitu Muhammad Robi, menjalani proses hukum. Robi dipindahkan ke sel pengasingan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Kepala Lapas Banceuy Tri Saptono mengatakan, kasus tewasnya narapidana Gilang Romadhoni ditangani kepolisian. Robi kini tidak lagi menempati Lapas Banceuy Bandung.
"Sekarang dititipkan di Rutan Bandung, jadi pemeriksaan lanjutannya di Rutan Bandung," kata Tri saat dihubungi, Selasa, 11 Februari 2020.
Dia mengatakan alasan Robi dipindah ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk kepentingan penyelidikan kepolisian. Pemindahan tersebut dilakukan hingga putusan pengadilan.
"Ditangani Polsek Bojongloa Kidul. Pelakunya tidak akan dikembalikan ke Banceuy. Kalau ada putusan baru, kasus penganiayaan tidak akan kembali ke Banceuy," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kebonwaru Bandung, Alviantino, mengatakan Robi ditempatkan di sel pengasingan khusus. Robi tidak ditempatkan bersama tahanan lainnya.
"Iya betul dititipkan di Rutan Bandung. Ditempatkan di sel pengasingan satu orang, bukan di maksimum," kata Alviantino saat dihubungi.
Robi menganiaya Gilang hingga tewas. Gilang terluka di kepala dan luka dalam di bagian dada kanan karena benturan keras. Motif penganiayaan karena pelaku dendam, pernah dijahili korban ketika berada di Rutan Kebonwaru Bandung.
Robi merupakan napi yang dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan hukuman 4 tahun kurungan. Sementara Gilang merupakan terpidana kasus narkotika yang sedang menjalani masa tahanan selama 4 tahun.
Bandung: Pelaku penganiayaan terhadap sesama narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy Bandung, yaitu Muhammad Robi, menjalani proses hukum. Robi dipindahkan ke sel pengasingan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Kepala Lapas Banceuy Tri Saptono mengatakan, kasus tewasnya narapidana Gilang Romadhoni ditangani kepolisian. Robi kini tidak lagi menempati Lapas Banceuy Bandung.
"Sekarang dititipkan di Rutan Bandung, jadi pemeriksaan lanjutannya di Rutan Bandung," kata Tri saat dihubungi, Selasa, 11 Februari 2020.
Dia mengatakan alasan Robi dipindah ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk kepentingan penyelidikan kepolisian. Pemindahan tersebut dilakukan hingga putusan pengadilan.
"Ditangani Polsek Bojongloa Kidul. Pelakunya tidak akan dikembalikan ke Banceuy. Kalau ada putusan baru, kasus penganiayaan tidak akan kembali ke Banceuy," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kebonwaru Bandung, Alviantino, mengatakan Robi ditempatkan di sel pengasingan khusus. Robi tidak ditempatkan bersama tahanan lainnya.
"Iya betul dititipkan di Rutan Bandung. Ditempatkan di sel pengasingan satu orang, bukan di maksimum," kata Alviantino saat dihubungi.
Robi menganiaya Gilang hingga tewas. Gilang terluka di kepala dan luka dalam di bagian dada kanan karena benturan keras. Motif penganiayaan karena pelaku dendam, pernah dijahili korban ketika berada di Rutan Kebonwaru Bandung.
Robi merupakan napi yang dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan hukuman 4 tahun kurungan. Sementara Gilang merupakan terpidana kasus narkotika yang sedang menjalani masa tahanan selama 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)