medcom.id, Jambi: Rehabilitasi sosial dinilai menjadi cara penting dalam penanggulangan masalah narkoba. Indonesia mesti keluar dari kondisi yang dianggap darurat ini.
“Presiden perintahkan rehabilitasi sosial jadi prioritas dan harus berjalan efektif, sehingga rantai penyalahgunaan narkoba bisa terputus," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat meresmikan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Al Jannah di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Sabtu (28/1/2017).
Darurat Narkoba ini bukan tanpa alasan. Setiap hari tidak kurang dari 40 – 50 orang tewas lantaran narkoba. Sindikat lain bahkan telah membidik pasar baru usia dini, termasuk menjadikan anak-anak sebagai pengedar narkoba.
“Kondisi tersebut sangat memprihatinkan, sekaligus menjadi ancaman bagi generasi masa depan bangsa. Sehingga kita perlu bergandengan tangan dalam penangananan dan upaya yang komprehensif, ” tambah dia.
Khofifah menyebut, sindikat internasional telah mempelajari secara detail hukuman maksimal bagi pengedar anak - anak setengah dari orang dewasa. "Mereka mempelajari secara detil dan bagi pengedar anak-anak dijatuhi hukuman maksimal setengah dari orang dewasa. Sekitar 3,5 tahun keluar dan parahnya akan terus dipantau oleh bandar tersebut, " ujar dia
Maka Khofifah menegaskan proses rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahgunaan narkoba seharusnya tidak hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga. Melainkan juga dilakukan oleh keluarga dan masyarakat menjadi sangat strategis.
“Hingga 2017, ada 160 IPWL terdaftar di Kementerian Sosial. Sebagai upaya memperluas penjangkauan dan pelayanan, tahun lalu dibangun tujuh IPWL di Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, serta Maluku Utara, ” terangnya.
Usai menjalani proses rehabiitasi, pendampingan penting dilakukan sebagai bagian dari keseluruhan proses penyembuhan terhadap korban narkoba agar mereka bisa menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat.
"Tidak bisa dilepas begitu saja, usai menjalani proses rehabilitasi sosial perlu ada pendampingan agar tidak ditarget lagi sama Bandar narkoba," kata Mensos.
Di beberapa kota sudah berjalan Family Support Group. Selain menguatkan para korban narkoba, di sana mereka bisa menjadi tempat curhat, teman berbagi, serta memonitor lingkungan dan teman pergaulan korban.
"Saya kira penting dilakukan keluarga, jangan sampai terpapar narkoba kembali, terlebih saat ini bentuk dan variannya begitu banyak, " katanya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli mengatakan, di wilayahnya ada 47.000 pengguna narkoba yang tersebar merata di hampir 11 kabupaten/kota. Dia bilang sebagian besar penggunanya berusia anak-anak.
"Kalau saja tidak waspada, maka usia produktif bisa hilang karena narkoba tersebut," kata Zumi.
Ia menuturkan, Pemerintah Provinsi Jambi mendukung berbagai upaya penanggulangan narkoba. Tidak hanya itu, Pemprov juga siap memfasilitasi proses pasca rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahgunaan narkoba.
"Kami tidak hanya mengajak masyarakat memerangi narkoba, tapi perlu mengantisipasi bersama-sama dan siap melaksanakan penanganan pasca rehabilitasi sosial terhadap korban narkoba," pungkas dia.
medcom.id, Jambi: Rehabilitasi sosial dinilai menjadi cara penting dalam penanggulangan masalah narkoba. Indonesia mesti keluar dari kondisi yang dianggap darurat ini.
“Presiden perintahkan rehabilitasi sosial jadi prioritas dan harus berjalan efektif, sehingga rantai penyalahgunaan narkoba bisa terputus," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat meresmikan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Al Jannah di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Sabtu (28/1/2017).
Darurat Narkoba ini bukan tanpa alasan. Setiap hari tidak kurang dari 40 – 50 orang tewas lantaran narkoba. Sindikat lain bahkan telah membidik pasar baru usia dini, termasuk menjadikan anak-anak sebagai pengedar narkoba.
“Kondisi tersebut sangat memprihatinkan, sekaligus menjadi ancaman bagi generasi masa depan bangsa. Sehingga kita perlu bergandengan tangan dalam penangananan dan upaya yang komprehensif, ” tambah dia.
Khofifah menyebut, sindikat internasional telah mempelajari secara detail hukuman maksimal bagi pengedar anak - anak setengah dari orang dewasa. "Mereka mempelajari secara detil dan bagi pengedar anak-anak dijatuhi hukuman maksimal setengah dari orang dewasa. Sekitar 3,5 tahun keluar dan parahnya akan terus dipantau oleh bandar tersebut, " ujar dia
Maka Khofifah menegaskan proses rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahgunaan narkoba seharusnya tidak hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga. Melainkan juga dilakukan oleh keluarga dan masyarakat menjadi sangat strategis.
“Hingga 2017, ada 160 IPWL terdaftar di Kementerian Sosial. Sebagai upaya memperluas penjangkauan dan pelayanan, tahun lalu dibangun tujuh IPWL di Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, serta Maluku Utara, ” terangnya.
Usai menjalani proses rehabiitasi, pendampingan penting dilakukan sebagai bagian dari keseluruhan proses penyembuhan terhadap korban narkoba agar mereka bisa menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat.
"Tidak bisa dilepas begitu saja, usai menjalani proses rehabilitasi sosial perlu ada pendampingan agar tidak ditarget lagi sama Bandar narkoba," kata Mensos.
Di beberapa kota sudah berjalan Family Support Group. Selain menguatkan para korban narkoba, di sana mereka bisa menjadi tempat curhat, teman berbagi, serta memonitor lingkungan dan teman pergaulan korban.
"Saya kira penting dilakukan keluarga, jangan sampai terpapar narkoba kembali, terlebih saat ini bentuk dan variannya begitu banyak, " katanya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli mengatakan, di wilayahnya ada 47.000 pengguna narkoba yang tersebar merata di hampir 11 kabupaten/kota. Dia bilang sebagian besar penggunanya berusia anak-anak.
"Kalau saja tidak waspada, maka usia produktif bisa hilang karena narkoba tersebut," kata Zumi.
Ia menuturkan, Pemerintah Provinsi Jambi mendukung berbagai upaya penanggulangan narkoba. Tidak hanya itu, Pemprov juga siap memfasilitasi proses pasca rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahgunaan narkoba.
"Kami tidak hanya mengajak masyarakat memerangi narkoba, tapi perlu mengantisipasi bersama-sama dan siap melaksanakan penanganan pasca rehabilitasi sosial terhadap korban narkoba," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)