Penculik bayi di RSHS Bandung menangis saat majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara, Metrotv/ Roni Halim
Penculik bayi di RSHS Bandung menangis saat majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara, Metrotv/ Roni Halim

Penculik Bayi di RSHS Bandung Divonis 4 Tahun Penjara

Roni Halim • 05 November 2014 16:21
medcom.id, Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp60 juta kepada Desi Ariani. Majelis hakim menilai Desi terbukti bersalah melakukan penculikan bayi di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
 
Ketua Majelis Hakim Sihol B Manulang membacakan vonis tersebut di ruang sidang, Rabu (5/11/2014). Sementara Desi hanya bisa menangis dan menundukkan kepalanya selama sidang berlangsung.
 
Dalam pembacaan vonis, Desi terbukti sebagai pelaku tunggal menculik bayi Valencia pada 25 Maret 2014. Ia menculik bayi yang lahir dari pasangan Tomi Manurung dan Lasmaria Manulang.

Vonis dari majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dipenjara selama lima tahun.
 
Setelah mendengar vonis, Desi maupun kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir. Mereka akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.
 
Saat penculikan, bayi Valencia masih berusia tiga hari. Saat polisi hendak meringkus Desi, perempuan itu melakukan upaya bunuh diri. Ia nekat terjun dari jembatan layang Pasupati yang ketinggiannya mencapai 30 Meter.
 
Namun Desi selamat. Ia menjalani perawatan intensif di RS Hasan Sadikin. Ia lalu menjalani proses hukum sesuai dengan kesalahannya tersebut.
 
Roni Halim
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan