Surabaya: Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya belum bisa memberikan asesmen untuk 49 sekolah menengah pertama (SMP) yang akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Sekolah tersebut belum melengkapi persyaratan administrasi, sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Ketika mereka sudah menyelesaikan itu (administrasi), kita evaluasi langsung. Kemudian segera kita terbitkan rekom PTM-nya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Sekolah Menengah Dinas Pendidikan Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho, di Surabaya, Kamis, 24 November 2021.
Aji mengatakan, SOP itu dibuat mengacu pada aturan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri (SKB 4 Menteri), Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Aji meminta sekolah SMP negeri dan swasta di Surabaya dapat melaksanakan PTM, wajib mengikuti SOP yang berlaku. Pertama, setiap sekolah wajib melakukan tes usap RT-PCR bagi guru dan siswa. Serta wajib melakukan proses administrasi seperti perizinan atau persetujuan orang tua, simulasi PTM hingga kelengkapan dokumen selama simulasi PTM berlangsung.
Baca: 23 Orang Positif Covid-19, 1 Dusun di Kendal lockdown
Kata Aji, hingga saat ini ada beberapa sekolah yang masih belum menerima hasil usap RT-PCR, dan proses administrasi serta dokumen selama simulasi PTM.
"Memang ada yang belum dan menerima hasilnya (RT-PCR), selain itu ada yang belum memenuhi administrasinya. Makanya Dispendik belum memberikan rekomendasi untuk menggelar PTM," ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan itu, Aji mengaku sudah berkoordinasi dengan masing-masing sekolah, untuk segera merampungkan syarat yang sudah ditentukan. Bahkan, Dispendik juga membuat sistem untuk manajemen PTM, agar sekolah negeri dan swasta segera mendapatkan asesmen.
"Kami sudah membuat sistem untuk memanage PTM. Jadi disampaikan melalui sistem tersebut, alasan kenapa ditolak dan segala macam. Sudah kami sosialisasikan juga agar segera di-follow up apa saja persyaratannya yang kurang," katanya.
Berdasarkan data Dispendik Kota Surabaya, ada 105 dari 250 sekolah SMP negeri dan swasta yang belum mendapat rekomendasi PTM. Dari 105 tersebut, ada 39 sekolah yang mengajukan PTM namun ditolak. Sedangkan yang lain masih melakukan pengajuan ulang.
"Jadi, ada sekitar 60an yang belum proses pengajuan simulasi ke PTM-nya lagi. Tapi kami sudah ingatkan di pertemuan melalui daring, yang dipimpin oleh Pak Kepala Dispendik dan bidang sekolah menengah. Kita tanya, apa saja sih yang perlu dilengkapi," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini sekolah yang sudah melengkapi persyaratan, simulasi dan rekomendasi untuk melaksanakan PTM, ada sekitar 149 SMP negeri dan swasta.
"Insyaallah kemarin 149 itu sudah tes usap RT-PCR dan berjalan. Karena memang di sini kita terkena aturan terkait SKB 4 Menteri, sehingga sesuai dengan inmendagri tetap di level 1 pun harus mengacu pada SKB 4 menteri. Itu lah yang membuat kami harus mempersiapkan dari sisi administrasi, fisik, dan segala macam lainnya," katanya.
Surabaya: Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya belum bisa memberikan asesmen untuk 49 sekolah menengah pertama (SMP) yang akan menggelar
pembelajaran tatap muka (PTM). Sekolah tersebut belum melengkapi persyaratan administrasi, sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Ketika mereka sudah menyelesaikan itu (administrasi), kita evaluasi langsung. Kemudian segera kita terbitkan rekom PTM-nya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Sekolah Menengah Dinas Pendidikan Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho, di Surabaya, Kamis, 24 November 2021.
Aji mengatakan, SOP itu dibuat mengacu pada aturan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri (SKB 4 Menteri), Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Aji meminta sekolah SMP negeri dan swasta di Surabaya dapat melaksanakan PTM, wajib mengikuti SOP yang berlaku. Pertama, setiap sekolah wajib melakukan tes usap RT-PCR bagi guru dan siswa. Serta wajib melakukan proses administrasi seperti perizinan atau persetujuan orang tua, simulasi PTM hingga kelengkapan dokumen selama simulasi
PTM berlangsung.
Baca: 23 Orang Positif Covid-19, 1 Dusun di Kendal lockdown
Kata Aji, hingga saat ini ada beberapa sekolah yang masih belum menerima hasil usap RT-PCR, dan proses administrasi serta dokumen selama simulasi PTM.
"Memang ada yang belum dan menerima hasilnya (RT-PCR), selain itu ada yang belum memenuhi administrasinya. Makanya Dispendik belum memberikan rekomendasi untuk menggelar PTM," ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan itu, Aji mengaku sudah berkoordinasi dengan masing-masing sekolah, untuk segera merampungkan syarat yang sudah ditentukan. Bahkan, Dispendik juga membuat sistem untuk manajemen PTM, agar sekolah negeri dan swasta segera mendapatkan asesmen.
"Kami sudah membuat sistem untuk memanage PTM. Jadi disampaikan melalui sistem tersebut, alasan kenapa ditolak dan segala macam. Sudah kami sosialisasikan juga agar segera di-follow up apa saja persyaratannya yang kurang," katanya.
Berdasarkan data Dispendik Kota Surabaya, ada 105 dari 250 sekolah SMP negeri dan swasta yang belum mendapat rekomendasi PTM. Dari 105 tersebut, ada 39 sekolah yang mengajukan PTM namun ditolak. Sedangkan yang lain masih melakukan pengajuan ulang.
"Jadi, ada sekitar 60an yang belum proses pengajuan simulasi ke PTM-nya lagi. Tapi kami sudah ingatkan di pertemuan melalui daring, yang dipimpin oleh Pak Kepala Dispendik dan bidang sekolah menengah. Kita tanya, apa saja sih yang perlu dilengkapi," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini sekolah yang sudah melengkapi persyaratan, simulasi dan rekomendasi untuk melaksanakan PTM, ada sekitar 149 SMP negeri dan swasta.
"Insyaallah kemarin 149 itu sudah tes usap RT-PCR dan berjalan. Karena memang di sini kita terkena aturan terkait SKB 4 Menteri, sehingga sesuai dengan inmendagri tetap di level 1 pun harus mengacu pada SKB 4 menteri. Itu lah yang membuat kami harus mempersiapkan dari sisi administrasi, fisik, dan segala macam lainnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)