Palembang: Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya saat bimbingan skripsi telah mendapatkan sanksi administratif dari pihak rektorat. Pelaku dikenai sanksi berupa pencopotan dari ketua jurusan akademik.
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri menilai sanksi tersebut terlalu ringan. Seharusnya sanksi yang diberikan lebih tegas lagi yaitu dipecat sebagai dosen.
"Tahun ini kita harus bersih-bersih oknum-oknum yang melakukan hal yang tidak baik. Ketika kasus ini ditindak dengan tegas, kami yakin kedepan tidak ada lagi kasus seperti ini," kata Ketua BEM Unsri Dwiki Sandy, dalam tayangan Metro Hari Ini, Kamis, 2 Desember 2021.
Pihaknya menyesalkan karena pemberian sanksi tersebut tidak melibatkan pihak BEM. Menurut Dwiki, pihaknya mengetahui informasi tersebut justru melalui media sosial. Meski demikian, BEM Unsri akan tetap mengawal kasus ini hingga selesai.
Saat ini kasus sedang ditangani Polda Sumatera Selatan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, dan mengumpulkan sejumlah saksi. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan