Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Sumatera Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Harahap merilis kasus praktik jual-beli kosmetik ilegal di Palembang, Kamis (23/9/2021). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Sumatera Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Harahap merilis kasus praktik jual-beli kosmetik ilegal di Palembang, Kamis (23/9/2021). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Pasutri Eks Pedagang Sate Banting Setir Edarkan Kosmetik Abal-abal

Antara • 23 September 2021 12:41
Palembang: Kepolisian Daerah Sumatra Selatan membongkar peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung zat kimia berbahaya di Kota Palembang.
 
Aktivitas ilegal itu terbongkar usai polisi menangkap pasangan suami istri Linda Astika, 27, da Supardi, 31, warga Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
 
Keduanya ditangkap saat bertransaksi dengan Unit Reskrimsus Subdit I Indagsi Polda Sumsel yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Balayudha Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, pada Senin malam, 6 September 2021.

"Kedua tersangka ini ditangkap sekaligus saat mengantarkan barang bukti kepada petugas yang menyamar (undercover buy)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap, Kamis, 23 September 2021.
 
Baca juga: Selamatkan Mertua, Seorang Warga Tewas Terjebak Kobaran Api
 
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.280 lulur pemutih 'Ogi Wajo' bermerek Ratu Ds, masker komedo apel hijau 35 buah, masker komedo taro 68 buah, masker komedo strawberry 72 buah, dan lemon 142 buah.
 
"Setelah ditangkap, lalu ditelusuri sampai tempat penyimpanan dan asal barang itu. Semua sudah disita sebagai barang bukti, termasuk mobil minibus warna merah berpelat nomor BG 1521 MP yang digunakan untuk menjual kosmetik," imbuhnya.
 
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Ferry, barang bukti kosmetik itu dibeli tersangka Linda Astika secara daring melalui jejaring media sosial Facebook dari Balikpapan. Setelah barang diterima ia menjualnya lagi via akun Facebook Linda Skincare.
 
Setiap pembeli yang tertarik dengan barang dagangannya diberikan nomor WhatsApp tersangka Linda. Setelah itu pembeli diminta untuk memberikan alamat untuk pengantaran barang pesanan.
 
Baca juga: Kota Bandung Nihil Klaster Sekolah
 
"Yang bertugas sebagai kurir tersangka Supardi yang tidak lain suaminya. Sudah ada ratusan barang yang dijual. Pembeli mayoritas perempuan di Palembang," terang Ferry.
 
Penjualan kosmetik ilegal ini sudah dilakoni tersangka selama satu tahun terakhir. Sebelumnya, mereka berprofesi sebagai pedagang sate. Namun, karena sepi pembeli mereka nekat beralih profesi menjual kosmetik ilegal.
 
Atas tindakan tersangka itu mereka diduga melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2)dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 197 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) tentang UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 6 ayat 1 huruf D dan atau huruf I UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 
"Mereka dapat diancam maksimal 15 tahun penjara dan dikenakan denda senilai Rp1,5 miliar," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan