Ilustrasi--Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (13/9/2021). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto_
Ilustrasi--Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (13/9/2021). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto_

Tiga Daerah di Jawa Masih PPKM Level 4

Antara • 14 September 2021 08:11
Jakarta: Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 menjabarkan tinggal 3 daerah yang masih berada dalam kategori level 4 Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
 
Inmendagri 42/2021 yang mulai berlaku pada Selasa, 14 September 2021, menyebutkan tiga daerah tersebut Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Brebes.
 
"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," dalam Inmendagri yang dikirimkan Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa, 14 September 2021.

Kemudian, lanjut Inmendagri ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
 
Baca juga: Warga Sebut Drainase Buruk Penyebab Banjir di Rangkasbitung Lebak
 
Ketentuannya, penurunan level kabupaten kota dari level 3 menjadi level 2, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
 
Kemudian, penurunan level kabupaten kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
 
Untuk kabupaten kota dengan level 2 pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per 12 September 2021
 
Daerah akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi seperti yang sudah diatur tersebut kata, kemudian dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka kabupaten kota akan naik ke level 3.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan