Yogyakarta: Sebanyak 232 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI.
"Total penghuni Lapas Wirogunan 300 (orang) lebih, sementara yang mendapat remisi kemerdekaan 232 orang," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Arimin, Selasa, 17 Agustus 2021.
Remisi diberikan secara simbolis dan beberapa warga binaan langsung mendapatkan kebebasan.
"Sebanyak 223 warga binaan mendapat remisi umum I berupa pengurangan masa hukuman, sedangkan sembilan orang lain sisanya dapat remisi umum II atau langsung bebas," ujar Arimin.
Baca juga: Kota Bekasi Nihil Zona Merah dan Oranye Covid-19
Ia mengungkapkan, warga binaan yang dapat remisi berasal dari berbagai kasus. Di antaranya, kasus pidana umum sebanyak 217 orang dan kasus pidana khusus enam orang.
"Paling banyak (dari kasus) pelaku klithih (kejahatan jalanan). Ada juga dari kasus asusila," ungkapnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengatakan, total warga binaan yang dapat remisi kemerdekaan sebanyak 945 orang. Rinciannya, sebanyak 901 orang dapat remisi umum I atau potongan masa kurungan dan 44 orang remisi langsung bebas.
"Warga binaan penerima remisi sudah sesuai ketentuan. Mulai dari sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti program bimbingan dari petugas Lapas," kata dia.
Yogyakarta: Sebanyak
232 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI.
"Total penghuni Lapas Wirogunan 300 (orang) lebih, sementara yang mendapat remisi kemerdekaan 232 orang," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Arimin, Selasa, 17 Agustus 2021.
Remisi diberikan secara simbolis dan beberapa warga binaan langsung mendapatkan kebebasan.
"Sebanyak 223 warga binaan mendapat remisi umum I berupa pengurangan masa hukuman, sedangkan sembilan orang lain sisanya dapat remisi umum II atau langsung bebas," ujar Arimin.
Baca juga:
Kota Bekasi Nihil Zona Merah dan Oranye Covid-19
Ia mengungkapkan, warga binaan yang dapat remisi berasal dari berbagai kasus. Di antaranya, kasus pidana umum sebanyak 217 orang dan kasus pidana khusus enam orang.
"Paling banyak (dari kasus) pelaku klithih (kejahatan jalanan). Ada juga dari kasus asusila," ungkapnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengatakan, total warga binaan yang dapat remisi kemerdekaan sebanyak 945 orang. Rinciannya, sebanyak 901 orang dapat remisi umum I atau potongan masa kurungan dan 44 orang remisi langsung bebas.
"Warga binaan penerima remisi sudah sesuai ketentuan. Mulai dari sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti program bimbingan dari petugas Lapas," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)