Makassar: Dua pengantar jenazah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pengguna jalan.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, mengatakan bahwa peristiwa itu berawal saat korban yang datang dari arah Kabupaten Takalar menuju ke Kabupaten Gowa kemudian bertemu dengan rombongan pengantar jenazah di Jalan Poros Takalar-Gowa.
Korban yang melihat iring-iringan pengantar jenazah kemudian menepikan kendaraannya. Namun, dua pengantar jenazah yang datang dari arah berlawanan kemudian merusak salah satu spion mobil milik korban.
"Korban berbalik arah dan mengejar rombongan pengantar jenazah untuk mencari pelaku perusakan," kata M Tambunan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021.
Dua pengantar jenazah berinisial MM (20) dan MYI (25) tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh korban. Sehingga kedua pemuda tersebut langsung menganiaya korban hingga terluka.
Baca: Sejumlah Saksi Diperiksa Terkait Penganiayaan Anggota Polda Jabar
Tak terima dengan perbuatan kedua pelaku, korban kemudian melaporkan tindakan tersebut ke kantor polisi. Tim Jatanras Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap kedua pelaku.
"Satu pelaku ditangkap dan satu lagi menyerahkan diri," jelas M Tambunan.
Akibat perbuatannya kedua pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan kurungan penjara.
Makassar: Dua pengantar jenazah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan
penganiayaan terhadap salah seorang pengguna jalan.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, mengatakan bahwa peristiwa itu berawal saat korban yang datang dari arah Kabupaten Takalar menuju ke Kabupaten Gowa kemudian bertemu dengan rombongan pengantar jenazah di Jalan Poros Takalar-Gowa.
Korban yang melihat iring-iringan pengantar jenazah kemudian menepikan kendaraannya. Namun, dua pengantar jenazah yang datang dari arah berlawanan kemudian merusak salah satu spion mobil milik korban.
"Korban berbalik arah dan mengejar rombongan pengantar jenazah untuk mencari pelaku perusakan," kata M Tambunan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021.
Dua pengantar jenazah berinisial MM (20) dan MYI (25) tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh korban. Sehingga kedua pemuda tersebut langsung menganiaya korban hingga terluka.
Baca:
Sejumlah Saksi Diperiksa Terkait Penganiayaan Anggota Polda Jabar
Tak terima dengan perbuatan kedua pelaku, korban kemudian melaporkan tindakan tersebut ke kantor polisi. Tim Jatanras Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap kedua pelaku.
"Satu pelaku ditangkap dan satu lagi menyerahkan diri," jelas M Tambunan.
Akibat perbuatannya kedua pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)