Kotaagung: Polsek Talang Padang Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial BM, 46, di rumahnya, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu, 29 September 2021. Pria tersebut dibekuk karena lima kali mencabuli anak tirinya, MF, 13.
Kapolsek Talang Padang, AKP Sarwani, mengatakan tersangka ditangkap atas laporan korban dan bukti permulaan yang terkait pencabulan anak dibawah umur. Berdasarkan hasil visum, didapat korban MF mengalami luka pada alat kelamin akibat benda tumpul.
"Untuk itu, kami lakukan penangkapan tersangka dan barang bukti," ungkap AKP Sarwani, Kamis, 30 September 2021.
Dia menerangkan, pencabulan terakhir dialami korban pada Minggu, 26 September 2021, sekitar pukul 22.00 WIB. Perbuatan itu dilakukan dengan modus hendak mengobati korban.
Dia menuturkan, pelaku membangunkan korban yang sedang tidur. Kemudian beralasan akan menyembuhkan penyakit bisul yang ada di perut korban dengan menggunkan botol. Namun, tersangka malah melakukan pencabulan.
Baca: Bejat! Seorang Ayah di Sumut Perkosa Anak Kandungnya Sendiri
"Atas perbuatan itu, korban merasa sangat tertekan dan memberanikan diri menceritakan kepada aparatur pekon, sehingga melaporkannya ke Polsek Talang Padang," jelasnya.
Dia menyebut, tersangka dan korban hanya tinggal berdua di rumah. Sebab, ibu korban harus bekerja di Jakarta sejak menikah dengan tersangka mulai 2013.
"Korban tinggal dengan tersangka sekitar 1,5 tahun untuk sekolah. Ibu korban menitipkan kepada tersangka agar diawasi dalam sekolahnya," imbuhnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Tapi, pelaku dilakukan orang tua, sehingga pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tandasnya.
Kotaagung: Polsek Talang Padang Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial BM, 46, di rumahnya, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu, 29 September 2021. Pria tersebut dibekuk karena lima kali
mencabuli anak tirinya, MF, 13.
Kapolsek Talang Padang, AKP Sarwani, mengatakan tersangka ditangkap atas laporan korban dan bukti permulaan yang terkait pencabulan anak dibawah umur. Berdasarkan hasil visum, didapat korban MF mengalami luka pada alat kelamin akibat benda tumpul.
"Untuk itu, kami lakukan penangkapan tersangka dan barang bukti," ungkap AKP Sarwani, Kamis, 30 September 2021.
Dia menerangkan, pencabulan terakhir dialami korban pada Minggu, 26 September 2021, sekitar pukul 22.00 WIB. Perbuatan itu dilakukan dengan modus hendak mengobati korban.
Dia menuturkan, pelaku membangunkan korban yang sedang tidur. Kemudian beralasan akan menyembuhkan penyakit bisul yang ada di perut korban dengan menggunkan botol. Namun, tersangka malah melakukan pencabulan.
Baca: Bejat! Seorang Ayah di Sumut Perkosa Anak Kandungnya Sendiri
"Atas perbuatan itu, korban merasa sangat tertekan dan memberanikan diri menceritakan kepada aparatur pekon, sehingga melaporkannya ke Polsek Talang Padang," jelasnya.
Dia menyebut, tersangka dan korban hanya tinggal berdua di rumah. Sebab, ibu korban harus bekerja di Jakarta sejak menikah dengan tersangka mulai 2013.
"Korban tinggal dengan tersangka sekitar 1,5 tahun untuk sekolah. Ibu korban menitipkan kepada tersangka agar diawasi dalam sekolahnya," imbuhnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Tapi, pelaku dilakukan orang tua, sehingga pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)