Klaten: Polres Klaten, Jawa Tengah, meringkus dua tersangka pembuat narkotika jenis tembakau gorilla. Tersangka K, 23 dan D, 23 memproduksi tembakau sintetis itu untuk diedarkan ke kalangan muda.
"Kami juga mengamankan dua pengedar tembakau gorila dengan barang bukti seberat 1,5 kilogram tembakau gorilla," ujar Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, Selasa, 28 September 2021.
Tersangka K warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, memproduksi tembakau gorilla sejak enam bulan terakhir di sebuah kontrakan di Desa Jebugan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten. Ia kemudian menjualnya lewat media sosial.
Tersangka mengaku belajar membuat tembakau gorilla dari YouTube. Selain menjual di sekitar Klaten dan Soloraya, dia juga menjualnya di daerah Yogyakarta dengan mayoritas sasaran anak muda.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Pesisir Kepri Turun Drastis
"Tembakau gorilla hasil produksinya tersebut dijual dalam kemasan kecil menyerupai rokok. Satu kemasan kecil dijual dengan harga Rp150 ribu. Kami juga mengamankan dua pembeli sekaligus pengedar," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka K, mengaku memperoleh keuntungan Rp14 juta dari penjualan satu kilogram tembakau gorilla. Dia berdalih memproduksi tembakau gorilla untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pembeli saya lewat online semua. Setiap satu kilogram yang saya jual, saya mengeluarkan modal Rp26 juta dan harga jual Rp 40 juta. Jadi keuntungan saya Rp14 juta per kilogramnya," beber dia
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Klaten: Polres Klaten, Jawa Tengah, meringkus dua tersangka pembuat narkotika jenis
tembakau gorilla. Tersangka K, 23 dan D, 23 memproduksi tembakau sintetis itu untuk diedarkan ke kalangan muda.
"Kami juga mengamankan dua pengedar tembakau gorila dengan barang bukti seberat 1,5 kilogram tembakau gorilla," ujar Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, Selasa, 28 September 2021.
Tersangka K warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, memproduksi tembakau gorilla sejak enam bulan terakhir di sebuah kontrakan di Desa Jebugan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten. Ia kemudian menjualnya lewat media sosial.
Tersangka mengaku belajar membuat tembakau gorilla dari YouTube. Selain menjual di sekitar Klaten dan Soloraya, dia juga menjualnya di daerah Yogyakarta dengan mayoritas sasaran anak muda.
Baca juga:
Kasus Covid-19 di Pesisir Kepri Turun Drastis
"Tembakau gorilla hasil produksinya tersebut dijual dalam kemasan kecil menyerupai rokok. Satu kemasan kecil dijual dengan harga Rp150 ribu. Kami juga mengamankan dua pembeli sekaligus pengedar," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka K, mengaku memperoleh keuntungan Rp14 juta dari penjualan satu kilogram tembakau gorilla. Dia berdalih memproduksi tembakau gorilla untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pembeli saya lewat
online semua. Setiap satu kilogram yang saya jual, saya mengeluarkan modal Rp26 juta dan harga jual Rp 40 juta. Jadi keuntungan saya Rp14 juta per kilogramnya," beber dia
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)