Depok: Pemerintah Kota Depok memasang alat perekam data transaksi online di sejumlah restauran, hotel, tempat hiburan, hingga area parkir. Cara ini dinilai ampuh untuk meningkatkan pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad mengatakan pemasangan alat berbasis digital tersebut untuk menghilangkan kecurigaan antara penarik pajak dengan wajib pajak.
"Dengan adanya alat seperti ini tentunya dampak kenaikan target pajak dan dampak krusialnya PAD kita juga meningkat," ucap Idris di Depok, Jumat, 17 Januari 2020.
Alat perekam data transaksi online sudah terpasang di 50 titik Kota Depok. "Alat ini dari CSR (Corporate Social Responsibility) dan sifatnya sewa pakai tiga tahun. Mudah-mudahan nanti meningkat," bebernya.
Idris mengaku pemasangan alat ini tergantung kesadaran para pelaku usaha. "Secara aturan perundangan sudah dibuat, ada aturannya. Kalau dikatakan harus ya harus, penyediaan alat kesadaran wajib pajak," urainya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzana mengungkapkan program pemasangan alat perekam data transaksi online itu untuk menghilangkan kecurigaan antara wajib pajak dan petugas pajak.
"Kita enggak mau terjadi fitnah, bahwa mereka (wajib pajak) misalnya ada isu bayar Rp1 juta setor Rp800 ribu, nah kita mau hilangkan kesan itu. Makanya dengan sistem ini kita bisa memonitor. Jadi tidak ada fitnah dengan petugas kita, sehingga petugas-petugas kita jadi selamat," terangnya.
Menurut dia, alat perekam data transaksi online itu diyakini menjadi solusi atas keterbatasan jumlah pegawai pajak. "Petugas pajak yang ada saat ini kan terbatas, hanya 13 orang mengawasi 11 kecamatan. Dan itu bukan hanya mengawasi satu jenis pajak, tapi juga sembilan jenis pajak," ucapnya.
Nina juga menilai alat ini menjadi solusi untuk memudahkan para wajib pajak untuk pelaporan pajak mereka. "Mereka tidak perlu lagi menghitung berapa bulan omsetnya, ini sudah terekam langsung oleh kita. Mereka (pelaku usaha) tinggal melapor setiap bulan dan laporan pun secara online. Bayar pajaknya langsung ke kas daerah, enggak ke petugas kita," urai Nina.
Nina menegaskan, tidak ada sanksi bagi para pelaku usaha yang belum memiliki alat tersebut. "Kita saat ini persuasif dulu, dan ini program awal."
Adapun target pajak pada PAD Pemkot Depok untuk 2020 ditargetkan mencapai Rp1,2 triliun. "Kalau tahun kemarin (2019) Rp1,03 triliun, artinya pendapatan pajak kita sudah di atas Rp1 triliun. Peningkatan itu kan satu hal yang enggak mudah, makanya kita harus inovasi," pungkasnya.
Depok: Pemerintah Kota Depok memasang alat perekam data transaksi
online di sejumlah restauran, hotel, tempat hiburan, hingga area parkir. Cara ini dinilai ampuh untuk meningkatkan pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad mengatakan pemasangan alat berbasis digital tersebut untuk menghilangkan kecurigaan antara penarik pajak dengan wajib pajak.
"Dengan adanya alat seperti ini tentunya dampak kenaikan target pajak dan dampak krusialnya PAD kita juga meningkat," ucap Idris di Depok, Jumat, 17 Januari 2020.
Alat perekam data transaksi
online sudah terpasang di 50 titik Kota Depok. "Alat ini dari CSR (
Corporate Social Responsibility) dan sifatnya sewa pakai tiga tahun. Mudah-mudahan nanti meningkat," bebernya.
Idris mengaku pemasangan alat ini tergantung kesadaran para pelaku usaha. "Secara aturan perundangan sudah dibuat, ada aturannya. Kalau dikatakan harus ya harus, penyediaan alat kesadaran wajib pajak," urainya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzana mengungkapkan program pemasangan alat perekam data transaksi
online itu untuk menghilangkan kecurigaan antara wajib pajak dan petugas pajak.
"Kita enggak mau terjadi fitnah, bahwa mereka (wajib pajak) misalnya ada isu bayar Rp1 juta setor Rp800 ribu, nah kita mau hilangkan kesan itu. Makanya dengan sistem ini kita bisa memonitor. Jadi tidak ada fitnah dengan petugas kita, sehingga petugas-petugas kita jadi selamat," terangnya.
Menurut dia, alat perekam data transaksi
online itu diyakini menjadi solusi atas keterbatasan jumlah pegawai pajak. "Petugas pajak yang ada saat ini kan terbatas, hanya 13 orang mengawasi 11 kecamatan. Dan itu bukan hanya mengawasi satu jenis pajak, tapi juga sembilan jenis pajak," ucapnya.
Nina juga menilai alat ini menjadi solusi untuk memudahkan para wajib pajak untuk pelaporan pajak mereka. "Mereka tidak perlu lagi menghitung berapa bulan omsetnya, ini sudah terekam langsung oleh kita. Mereka (pelaku usaha) tinggal melapor setiap bulan dan laporan pun secara
online. Bayar pajaknya langsung ke kas daerah, enggak ke petugas kita," urai Nina.
Nina menegaskan, tidak ada sanksi bagi para pelaku usaha yang belum memiliki alat tersebut. "Kita saat ini persuasif dulu, dan ini program awal."
Adapun target pajak pada PAD Pemkot Depok untuk 2020 ditargetkan mencapai Rp1,2 triliun. "Kalau tahun kemarin (2019) Rp1,03 triliun, artinya pendapatan pajak kita sudah di atas Rp1 triliun. Peningkatan itu kan satu hal yang enggak mudah, makanya kita harus inovasi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)