Unjuk rasa berujun rusuh di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (15/8). (MI/Beny Bastiandy)
Unjuk rasa berujun rusuh di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (15/8). (MI/Beny Bastiandy)

Korlap Aksi Diduga Membiarkan Massa Bakar Ban

P Aditya Prakasa • 26 Agustus 2019 15:19
Bandung: Polisi menduga ada pembiaran pembakaran ban dalam aksi mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Cipayung Plus di Cianjur, Jawa Barat, pada kamis, 15 Agustus 2019. Koordinator lapangan (korlap) aksi sebelumnya sepakat tak ada kegiatan bakar ban.
 
"Kami masih mendalami peran ketua korlap aksi. Ada tujuh (anggota) organisasi kepemudaan (OKP) yang (diduga) terlibat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus, di Mapolda Jawa Barat, Senin, 26 Agustus 2019.
 
Bagus mengatakan pembakaran ban itu berujung pada terbakarnya empat anggota kepolisian yang tengah berjaga mengamankan aksi. Alih-alih menghentikan, korlap aksi disebut membiarkan polisi terbakar hidup-hidup.

"Saat pembakaran ban hingga saat anggota terbakar, itu ada jeda waktu. Mereka sebagai korlap tidak melarang membakar ban, tapi cenderung mendiamkan peserta demo," ungkapnya.
 
Baca juga: Isak Tangis Hantarkan Jenazah Ipda Erwin ke Liang Lahad
 
Kendati dugaan semakin menguat, Bagus mengatakan pihaknya perlu melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan untuk menetapkan tersangka baru. Saat ini baru lima tersangka tengah diusut keterlibatannya dalam aksi mahasiswa itu.
 
Untuk sementara, imbuh Bagus, para korlap OKP masih berstatus sebagai saksi. "Penetapan tersangka baru, menunggu hasil gelar perkara dulu," pungkasnya.
 
Polisi sebelumnya menetapkan lima tersangka atas kasus terbakarnya Ipda Edwin, Briptu Yudi Muslim, Briptu FA Simbolon, dan Briptu Anif. Lima orang tersebut merupakan oknum yang merencanakan, membeli, dan melemparkan bahan bakar minyak saat unjuk rasa.
 
Para tersangka berinisial R, OZ, AB, MF, dan RR, memiliki peran masing-masing saat kejadian kericuhan terjadi. Salah satu mahasiswa yang berinisial R, merencanakan ada aksi bakar ban serta menyiapkan minyak bahan bakar atau bensin.
 
Akibat aksi tersebut, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal 170, 213, dan 351 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
 
Baca juga: Polisi Terbakar di Cianjur Meninggal
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan