Yogyakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima vonis enam tahun penjara yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan vonis tersebut masih masuk akal jika dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Biasanya kalau vonis sudah memenuhi dua per tiga (dari) tuntutan dan diakomidasi oleh hakim, kita menerimanya," kata Agus di Kepatihan Yogyakarta, Selasa, 16 Juli 2019.
Baca: Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara
Agus menjelaskan jika dirinya masih menunggu salinan keputusan tersebut sebelum menyatakan sikap resmi lembaga antirasuah.
"Saya belum tahu (sikap lanjutan dari KPK)," singkat Agus.
Taufik Kurniawan diganjar pidana 6 tahun penjara karena terbukti menerima uang untuk pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
Pengadilan Tipikor Jawa Tengah turut menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung usai politikus PAN ini bebas dari penjara. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 8 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Yogyakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima vonis enam tahun penjara yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan vonis tersebut masih masuk akal jika dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Biasanya kalau vonis sudah memenuhi dua per tiga (dari) tuntutan dan diakomidasi oleh hakim, kita menerimanya," kata Agus di Kepatihan Yogyakarta, Selasa, 16 Juli 2019.
Baca:
Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara
Agus menjelaskan jika dirinya masih menunggu salinan keputusan tersebut sebelum menyatakan sikap resmi lembaga antirasuah.
"Saya belum tahu (sikap lanjutan dari KPK)," singkat Agus.
Taufik Kurniawan diganjar pidana 6 tahun penjara karena terbukti menerima uang untuk pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
Pengadilan Tipikor Jawa Tengah turut menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung usai politikus PAN ini bebas dari penjara. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 8 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)