Malang: Mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Suhardi, 67, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) tahun 2019-2021. Tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp646 juta.
"Pada Kamis 25 April 2024 pukul 15.00 WIB, Satreskrim Kota Malang menangkap tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polres Malang dan sampai sekarang pelaksanaan penyelidikan," kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis 16 Mei 2024.
Imam menerangkan, selama periode 2019-2021, Desa Wadung menerima dana ADD/DD dari Pemerintah dengan total mencapai lebih dari Rp5 miliar. Rinciannya yakni Rp1,4 miliar pada 2019, Rp1,4 miliar pada 2020 dan Rp1,5 miliar pada 2021.
Dari total dana ADD/DD yang diterima Desa Wadung tersebut, terdapat dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp646 juta. Rinciannya yaini sebanyak Rp113 juta pada 2019, Rp203 juta pada 2020 dan Rp329 juta pada 2021.
"Kami telah memeriksa 11 saksi, termasuk satu orang saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil audit yang sudah dilaksanakan saksi ahli, terdapat penggelembungan sekaligus dana kelebihan pembayaran atas beberapa kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan," jelasnya.
Imam menyebutkan, tersangka menjalankan aksinya secara mandiri terhadap pengelolaan keuangan tersebut. Pengelolaan keuangan yang dilakukan tersangka ini dilaporkan tidak sesuai dengan RAPBDes Desa Wadung tahun 2019-2021.
"Tidak sesuai peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga terjadi kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, dengan total Rp646 juta," tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan, anggaran ADD/DD yang dikorupsi oleh tersangka ini digunakan untuk sejumlah pekerjaan fiktif. Antara lain pembangunan toilet kamar mandi, pembelian gazebo belakang balai desa, pembelian kipas angin, pembelian meja rapat, perbaikan molen, menambah uang BLT, pembelian seragam dinas dan lain sebagainya.
"Dan juga untuk kebutuhan sehari-hari, kebutuhan pribadinya. Sampai saat ini, proses penyelidikan masih kami lakukan, penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut. Apapun yang sudah berbentuk menjadi harta masih dalam proses tracing kami," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka bakal diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Malang: Mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Suhardi, 67, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) tahun 2019-2021. Tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp646 juta.
"Pada Kamis 25 April 2024 pukul 15.00 WIB, Satreskrim Kota Malang menangkap tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polres Malang dan sampai sekarang pelaksanaan penyelidikan," kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis 16 Mei 2024.
Imam menerangkan, selama periode 2019-2021, Desa Wadung menerima dana ADD/DD dari Pemerintah dengan total mencapai lebih dari Rp5 miliar. Rinciannya yakni Rp1,4 miliar pada 2019, Rp1,4 miliar pada 2020 dan Rp1,5 miliar pada 2021.
Dari total dana ADD/DD yang diterima Desa Wadung tersebut, terdapat dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp646 juta. Rinciannya yaini sebanyak Rp113 juta pada 2019, Rp203 juta pada 2020 dan Rp329 juta pada 2021.
"Kami telah memeriksa 11 saksi, termasuk satu orang saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil audit yang sudah dilaksanakan saksi ahli, terdapat penggelembungan sekaligus dana kelebihan pembayaran atas beberapa kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan," jelasnya.
Imam menyebutkan, tersangka menjalankan aksinya secara mandiri terhadap pengelolaan keuangan tersebut. Pengelolaan keuangan yang dilakukan tersangka ini dilaporkan tidak sesuai dengan RAPBDes Desa Wadung tahun 2019-2021.
"Tidak sesuai peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga terjadi kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, dengan total Rp646 juta," tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan, anggaran ADD/DD yang dikorupsi oleh tersangka ini digunakan untuk sejumlah pekerjaan fiktif. Antara lain pembangunan toilet kamar mandi, pembelian gazebo belakang balai desa, pembelian kipas angin, pembelian meja rapat, perbaikan molen, menambah uang BLT, pembelian seragam dinas dan lain sebagainya.
"Dan juga untuk kebutuhan sehari-hari, kebutuhan pribadinya. Sampai saat ini, proses penyelidikan masih kami lakukan, penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut. Apapun yang sudah berbentuk menjadi harta masih dalam proses tracing kami," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka bakal diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)