Jakarta: Belum lama ini beredar di media sosial video yang menunjukkan jambret bersenjata tajam beraksi di warteg kawasan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Karena keburu viral, pelaku tidak jadi menjual ponsel hasil curiannya.
Dalam rekaman CCTV warteg, terlihat penjambret berinisial RF masuk dan langsung menyambar ponsel milik pengunjung yang sedang makan. Ia kemudian mengacungkan senjata tajam berupa golok kepada korban.
RF tampak mengenakan jaket, kaus dan topi berwarna hitam. Wajahnya tertangkap kamera CCTV warteg lantas diviralkan. Alhasil, Polisi berhasil mengamankan pelaku di Kuningan, Jawa Barat, saat sedang bersembunyi, pada Senin, 8 Juli 2024.
“Memang (pelaku) sempat kabur karena viralnya (di media sosial). Dia jadi bersiaga (setiap) melihat orang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Muhammad Aprino Tamara.
RF awalnya kooperatif, namun ketika dibawa kepolisian untuk mencari barang bukti di Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Juli, RF berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Polisi pun menembak kaki RF.
Ponsel Curian Tidak Jadi Dijual
RF mengetahui bahwa dirinya viral di media sosial. Ponsel yang dia dapat dari hasil curian pun tidak jadi dijual. Untuk menyembunyikan barang bukti tersebut, pelaku justru menitipkannya kepada kakak perempuannya.
“Kita amankan yang bersangkutan, sudah dilakukan pemeriksaan juga. (Ponsel) tidak dijual karena dia takut ketika dijual, ketahuan sama yang lain orang lain maksudnya,” terang Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono.
Muharram Wibisono mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya bersama temannya AS yang kemudian diamankan polisi pada Rabu, 10 Juli 2024. Sedangkan ponsel yang dicuri awalnya akan dijual untuk membeli minuman keras.
“Tersangka dua orang ini hobi mabuk-mabukan, jadi pada malam saat kejadian tanggal 10 Juni itu yang bersangkutan 2 orang ini sedang mabuk. Dia berani bertindak nekat untuk mencari uang, untuk memenuhi kebiasaannya mabuk-mabukan. ” ujarnya.
Atas aksinya itu, keduanya dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Jakarta: Belum lama ini beredar di media sosial video yang menunjukkan
jambret bersenjata tajam beraksi di warteg kawasan Jelambar Baru, Grogol Petamburan,
Jakarta Barat (Jakbar). Karena keburu
viral, pelaku tidak jadi menjual ponsel hasil curiannya.
Dalam rekaman CCTV warteg, terlihat penjambret berinisial RF masuk dan langsung menyambar ponsel milik pengunjung yang sedang makan. Ia kemudian mengacungkan senjata tajam berupa golok kepada korban.
RF tampak mengenakan jaket, kaus dan topi berwarna hitam. Wajahnya tertangkap kamera CCTV warteg lantas diviralkan. Alhasil, Polisi berhasil mengamankan pelaku di Kuningan, Jawa Barat, saat sedang bersembunyi, pada Senin, 8 Juli 2024.
“Memang (pelaku) sempat kabur karena viralnya (di media sosial). Dia jadi bersiaga (setiap) melihat orang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Muhammad Aprino Tamara.
RF awalnya kooperatif, namun ketika dibawa kepolisian untuk mencari barang bukti di Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Juli, RF berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Polisi pun menembak kaki RF.
Ponsel Curian Tidak Jadi Dijual
RF mengetahui bahwa dirinya viral di media sosial. Ponsel yang dia dapat dari hasil curian pun tidak jadi dijual. Untuk menyembunyikan barang bukti tersebut, pelaku justru menitipkannya kepada kakak perempuannya.
“Kita amankan yang bersangkutan, sudah dilakukan pemeriksaan juga. (Ponsel) tidak dijual karena dia takut ketika dijual, ketahuan sama yang lain orang lain maksudnya,” terang Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono.
Muharram Wibisono mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya bersama temannya AS yang kemudian diamankan polisi pada Rabu, 10 Juli 2024. Sedangkan ponsel yang dicuri awalnya akan dijual untuk membeli minuman keras.
“Tersangka dua orang ini hobi mabuk-mabukan, jadi pada malam saat kejadian tanggal 10 Juni itu yang bersangkutan 2 orang ini sedang mabuk. Dia berani bertindak nekat untuk mencari uang, untuk memenuhi kebiasaannya mabuk-mabukan. ” ujarnya.
Atas aksinya itu, keduanya dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)