Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Kejagung Didorong Buru Kerugian Negara Korupsi IUP PT Timah Rp271 Triliun

Al Abrar • 30 Maret 2024 13:13
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang mengejar pengembalian kerugian perekonomian negara sebesar Rp271 triliun akibat kasus dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Syaratnya, memiliki argumentasi dan fakta hukum yang kuat.
 
"Tergantung argumentasi dan fakta hukum yang ada. Jika memang ada relevansinya, terbuka peluang ke arah sana. Intinya, bukan dipaksakan atau diada-adakan," ucap ahli hukum pidana, Hery Firmansyah, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 30 Maret 2024. 
 
Ia pun mendorong Kejagung mengupayakan pengembalian kerugian negara tersebut secara maksimal. "Terutama tracing asset tersangka yang tentunya berkaitan dengan tindak pidana atau hasil dari kejahatan tindak pidana, yang kemudian dapat dilakukan penyitaan ke depannya," jelasnya.

Meskipun demikian, Hery meminta Kejagung melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit atas kerugian negara tersebut. Pangkalnya, keduanya memiliki wewenang untuk menghitung kerugian negara.
 
"Selama ini praktik dasar kalkulasi kerugian negara diperoleh dari BPK atau BPKP," katanya.
 
Kerugian perekonomian negara Rp271 triliun tersebut, yang terdiri dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan (reklamasi).  berdasarkan hasil penghitungan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo. Penghitungan mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 serta disesuaikan temuan di lapangan dan hasil citra satelit.
 
Kendati begitu, Hery mendukung langkah Kejagung melibatkan pakar dalam mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola timah. "(Keterlibatan pakar) untuk memperkuat argumentasi hukum. Sekiranya baik, dapat digunakan sepanjang relevan dengan perkara," terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan