Wali Kota solo Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/Triawati Prihatsari
Wali Kota solo Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/Triawati Prihatsari

Surat Pengunduran Diri Gibran Diserahkan ke DPRD Hari ini

Triawati Prihatsari • 16 Juli 2024 13:04
Solo: Wali Kota Solo sekaligus Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka bakal mengirimkan surat pengunduran dirinya hari Selasa ini, 16 Juli 2024. Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa.
 
"Hari ini, saya antar Pak Wali ke DPRD menghaturkan surat pengunduran diri," ujarnya di Solo, Selasa, 16 Juli 2024. 
 
Menurutnya, mekanisme terkait pengunduran diri Gibran tersebut sebaiknya ditanyakan ke DPRD Kota Solo. Pasalnya, hal itu merupakan wewenang mereka. 

"Silahkan ke kantor DPRD saja. Termasuk setelah itu masalah proses tanya DPRD, jangan tanya saya," bebernya.
 
Baca: Gibran Dikabarkan Mundur Dari Jabatannya pada Akhir Juli Ini

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono mengakui telah diminta konsultasi terkait rencana pengunduran diri Gibran dengan Kemendagri. Namun demikian, sampai saat ini surat pengunduran diri tersebut belum dikirimkan.
 
Secara aturan, lanjutnya, untuk mengundurkan diri Wali Kota harus mengirimkan surat ke DPRD. Setelahnya akan ada proses ijin turun dari Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri. 
 
"Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana. Belum tahu, kemarin intinya kami cuma diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri. Nanti kalau susah mengundurman diri, Pak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota," bebernya. 
 
Menurutnya, sesuai aturan atau regulasi, surat dari Kemendagri akan keluar 20 hari setelah surat pengunduran diri diajukan. Di sisi lain, ia menekankan tidak ada aturan khusus terkait batas maksimal pengunduran diri Gibran.
 
"Kalau secara SOP di Kemendagri, 20 hari setelah surat diajukan. Tapi ini belum mengajukan. (aturan khusus) ndak ada aturan, beliau nenjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai Wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," ungkapnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan