Solo: Wali Kota Solo sekaligus Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota pada akhir Juli 2024 Dikonfirmasi terkait kabar itu, Gibran enggan menjawab terus terang.
"Ya lihat saja ya. Nanti saja ya soal itu," ujarnya, di Solo, Senin, 15 Juli 2024.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono mengakui telah diminta konsultasi terkait rencana pengunduran diri Gibran dengan Kemendagri. Namun demikian, sampai saat ini surat pengunduran diri tersebut belum dikirimkan.
Secara aturan, lanjutnya, untuk mengundurkan diri Wali Kota harus mengirimkan surat ke DPRD. Setelahnya akan ada proses izin turun dari Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri.
"Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana. Belum tahu, kemarin intinya kami cuma diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri. Nanti kalau susah mengundurkan diri, Pak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota," bebernya.
Menurutnya, sesuai aturan atau regulasi, surat dari Kemendagri akan keluar 20 hari setelah surat pengunduran diri diajukan. Di sisi lain, ia menekankan tidak ada aturan khusus terkait batas maksimal pengunduran diri Gibran.
"Kalau secara SOP di Kemendagri, 20 hari setelah surat diajukan. Tapi ini belum mengajukan. (aturan khusus) ndak ada aturan, beliau menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai Wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," ungkapnya.
Solo: Wali Kota Solo sekaligus
Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota pada akhir Juli 2024 Dikonfirmasi terkait kabar itu, Gibran enggan menjawab terus terang.
"Ya lihat saja ya. Nanti saja ya soal itu," ujarnya, di Solo, Senin, 15 Juli 2024.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono mengakui telah diminta konsultasi terkait rencana pengunduran diri Gibran dengan Kemendagri. Namun demikian, sampai saat ini surat pengunduran diri tersebut belum dikirimkan.
Secara aturan, lanjutnya, untuk mengundurkan diri Wali Kota harus mengirimkan surat ke DPRD. Setelahnya akan ada proses izin turun dari Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri.
"Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana. Belum tahu, kemarin intinya kami cuma diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri. Nanti kalau susah mengundurkan diri, Pak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota," bebernya.
Menurutnya, sesuai aturan atau regulasi, surat dari Kemendagri akan keluar 20 hari setelah surat pengunduran diri diajukan. Di sisi lain, ia menekankan tidak ada aturan khusus terkait batas maksimal pengunduran diri Gibran.
"Kalau secara SOP di Kemendagri, 20 hari setelah surat diajukan. Tapi ini belum mengajukan. (aturan khusus)
ndak ada aturan,
beliau menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai Wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)